KOLOM – ‘Penodaan Agama’, Kerukunan, dan Rekayasa Kebencian
islamindonesia.id – ‘Penodaan Agama’, Kerukunan, dan Rekayasa Kebencian
Oleh: Zainal Abidin Bagir*
Dalam banyak laporan mengenai kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia, baik yang dikeluarkan lembaga-lembaga dalam negeri, luar negeri, termasuk oleh pemerintah Indonesia sendiri, kasus “penodaan agama” hampir selalu menjadi isu sentral. Berita-berita media pun, dari dalam dan luar negeri, juga kerap mengangkat isu ini.
Sejak ditetapkan lebih dari 50 tahun lalu, UU No.1/PNPS/1965 (UU Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, disingkat UU PPPA) maupun Pasal 156A KUHP yang terkait dengannya, mampu bertahan, bahkan cenderung mengalami revitalisasi setelah Reformasi 1998. Usulan pencabutannya kerap mengemuka dalam forum-forum resmi internasional maupun nasional. Mahkamah Konstitusi pun sudah dua kali mengujinya (2009-2010, 2013), dan tak mengabulkan permohonan pencabutannya. Kini sedang berlangsung pengujian ketiga.
Salah satu argumen terpenting yang muncul dalam keputusan MK, dan sejalan dengan pandangan pemerintah, dalam beberapa kabinet, hingga saat ini, adalah untuk menjamin kerukunan antarumat beragama—yaitu menjadi dasar hukum untuk menyelesaikan kasus-kasus penodaan yang mengancam kerukunan. Tersirat di sini, yang dianggap mengancam kerukunan adalah tindakan main hakim sendiri (vigilante) yang mungkin dilakukan, jika tidak ada hukum pidananya.
Namun yang perlu dipertanyakan adalah, pertama, apakah benar legislasi ini menjamin kerukunan, atau justru sebaliknya? Di sini ingin ditunjukkan bahwa yang sebaliknya yang terjadi: hukum menjadi dasar bagai tindakan vigilante (main hakim sendiri), yang per definisi memang selalu dilakukan atas nama penegakan suatu norma hukum (atau norma sosial).
Kedua, apakah legislasi tersebut adalah cara terbaik menangani masalah tersebut? Jika tidak, adakah cara lain? Terkait dengan pertanyaan itu, tulisan ini merespon salah satu pernyataan Menag sendiri dalam beberapa kesempatan, yang mengundang masyarakat untuk memikirkan alternatif penanganan masalah penodaan agama. Tulisan ini merupakan ringkasan dari laporan yang lebih panjang, yang menjawab kedua persoalan tersebut.
“Penodaan Agama”: Sumber Kerukunan atau Ketidakrukunan?
Istilah “penodaan agama” harus diberikan tanda kutip di sini karena sebetulnya maknanya amat luas dan seringkali kabur. Ada banyak tindakan yang disebut UU PPPA dan implementasinya. Secara normatif, dalam UU PPPA, sebetulnya ada dua hal yang diatur. Pasal 1, 2, dan 3 berbicara mengenai “penyimpangan”, dalam hal tafsir dan kegiatan keagamaan, dari pokok-pokok suatu agama. “Penodaan” ada di Pasal 4, yang diperinci menjadi empat hal berbeda, terkait dengan mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan agama, penyalahgunaan agama, penodaan agama, dan mengupayakan agar orang tidak menganut agama.
Selain pembedaan berdasarkan norma hukum tersebut, dalam kenyataannya legislasi itu telah diimplementasikan ke beragam tindakan. Setidaknya ada empat kelompok agama/kasus-kasus yang selama ini dikenai sanksi pidana oleh UU tersebut, dua yang pertama terkait “penyimpangan”, dan dua terakhir terkait “penodaan”.
Tipe A: mazhab/kelompok internal dalam suatu agama.
Yang termasuk dalam tipe ini adalah kelompok- kelompok yang relatif besar, mapan, dan hidup bukan hanya di Indonesia. Tiga contohnya adalah Syiah, Ahmadiyah (sebagai bagian dari Islam) dan Baha’i, yang masing-masing mengalami nasib berbeda. Tajul Muluk di Sampang, Madura divonis penjara, justru setelah komunitas Syiahnya diserang, yang mengakibatkan satu orang terbunuh. Hingga kini ada hampir 200 orang dari komunitas yang terusir itu yang masih mengungsi di sebuah rusunawa di Sidoarjo. Jelas ada ketidakrukunan di sini, ketika ada sekelompok orang menyerang kelompok lain. Ironisnya, dalam logika “penodaan agama”, penyebab ketidakrukunan itu bukanlah kelompok penyerang, tapi justru kelompok yang diserang!
Ahmadiyah mengalami nasib berbeda. Hingga kini belum pernah ada pemimpin Ahmadiyah yang masuk pengadilan dan diadili dengan UU PPA atau pun Pasal 156A KUHP. Namun aktifitas mereka dibatasi dengan serius, akibat adanya SKB (2006) yang diturunkan dari UU PPPA. Meskipun tak pernah masuk ruang pengadilan, SKB tersebut menjadi dasar bagi “pengadian jalanan”, sehingga masjid dan properti Ahmadiyah di beberapa tempat dirusak atau dihancurkan, dan ibadah mereka dihalang-halangi.
Baha’i adalah kasus lain yang menarik. Ia sempat dipesekusi karena dianggap “aliran menyimpang”, namun setelah Menag menegaskan bahwa Baha’i adalah agama tersendiri, nasibnya berubah, dan bahkan saat ini kantor regional Baha’i International Community untuk wilayah Asia Tenggara berada di Jakarta. Dari fakta ini, sebagian orang (termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsudin) tergoda untuk mengajukan saran serupa pada Ahmadiyah: jadikan ini agama lain, bukan Islam. Namun perbedaan utama Ahmadiyah dari Baha’i adalah bahwa pemeluk Baha’i sendiri mengatakan agama mereka bukanlah Islam. Sedangkan Ahmadi adalah Muslim, mengikuti syariat Islam, termasuk menjalankan rukun kelima Islam, haji ke Makkah—menganggap mereka bukan Muslim sama saja dengan melarang Muslim beribadah sesuai syariat Islam. Lebih jauh, melihat kasus Pakistan, Ahmadi justru menjadi lebih buruk nasibnya ketika dianggap bukan Islam.
Tipe B: “sekte” atau kelompok keagamaan baru (GKB).
Kelompok-kelompok keagamaan dalam Tipe ini sebetulnya, dari segi perlakuannya oleh negara, tak banyak berbeda dari Tipe A, karena secara legal-normatif, dalam kacamata UU PPPA, keduanya masuk ke dalam kategori “penyimpangan”. Perbedaannya adalah secara sosiologis. Kelompok-kelompok dalam Tipe B memiliki jumlah pemeluk yang relatif jauh lebih sedikit, dan ia berkembang hanya di satu atau beberapa wilayah Indonesia, bukan bagian dari kelompok internasional, dan karena itu cenderung lebih rentan dari serangan. Beberapa contoh dari GKB yang pernah dikriminalisasi sebagai “penodaan agama” di Indonesia adalah: Gafatar/Millah Abraham/Al-Qiyadah Al-Islamiyah, Salamullah/Lia Eden, Children of God, Kingdom Movement Community Church, Satria Piningit Weteng Buwono, dan banyak lainnya.
Tipe C: ujaran publik (atau tindakan) yang menyinggung kelompok tertentu.
Tipe ketiga ini tidak menyasar kelompok, tapi tindakan individu yang dirasakan menyinggung kelompok keagamaan tertentu, atau kritis terhadap agama (agama sendiri atau orang lain). Satu unsur penting di sini, yang berbeda dari jenis berikutnya, adalah persoalan niat pelakunya yang sesungguhnya tidak selalu jelas (tanpa keraguan) untuk memusuhi, menyalahgunakan, atau menodai agama namun dirasakan atau dipersepsi demikian oleh kelompok tertentu (biasanya bukan keseluruhan kelompok agama tersebut, tapi sebagiannya). Contoh untuk tipe ini adalah kasus-kasus lama, sebelum 1998, seperti kasus HB Jassin (1968-1970), Arswendo Atmowiloto (1990), dan Permadi (1994), maupun kasus-kasus baru, di antaranya yang paling populer dan mutakhir adalah kasus Basuki Tjahaya Purnama, Rizieq Shihab, dan Munarman.
Tipe D: ujaran kebencian, provokasi, atau hasutan untuk kekerasan.
Yang termasuk dalam tipe ini adalah ujaran atau tindakan secara langsung atau melalui media, yang dimaksudkan untuk merendahkan, mendiskriminasi, atau mengundang kekerasan. Kelompok kasus ini dibedakan dari Tipe C di atas, karena relatif lebih mudah mengetahui adanya niat untuk menghina atau memusuhi. Tidak banyak contohnya di sini. Di antara sedikit kasus yang sempat mengemuka adalah kasus seseorang di Bekasi yang mengunggah foto yang merendahkan Al-Quran ke sebuah blog tidak resmi (yang diasosiasikan dengan SMP Santo Bellarminus, Bekasi), yang akhirnya pelakunya, seorang anak berumur 16 tahun, divonis penjara satu tahun.
Contoh lain adalah kasus Kasus Shobri Lubis, Sekjen Front Pembela Islam, pada 2008 yang secara terbuka dalam sebuah ceramah menyerukan secara eksplisit untuk “bunuh Ahmadiyah dimana pun mereka berada”. Peristiwa yang terjadi tiga tahun sebelum tiga orang Ahmadiyah dibunuh di Cikeusik itu, pernah dilaporkan ke polisi, namun tampaknya tidak diproses lebih jauh. Selain dua kasus ini, ada amat banyak kasus lain penghasutan atau permusuhan yang mengatasnamakan agama, namun tidak diproses atau dilaporkan.
Kasus Basuki adalah kasus ekstrem, karena taruhannya cukup besar (Pilkada Gubernur DKI). Namun hal serupa dilakukan juga dalam kasus-kasus lain yang menjebloskan tertuduh ke penjara—semua kasus, tanpa kecuali.
Pentingnya mobilisasi tampak jika kita melihat bahwa peristiwa-peristiwa tersebut bukanlah semata-mata persoalan menegakkan hukum, tapi pemanfaatan saluran hukum untuk proses lain, yang disebut oleh Cherian George sebagai strategi politik pelintiran kebencian (hate spin). Berdasarkan penelitiannya di tiga negara (India, Amerika Serikat, dan Indonesia), George menyebut mekanisme hate spin (pelintiran kebencian atau rekayasa ketersinggungan agama) sebagai alat politik yang populer saat ini di dunia. George membedakan antara orang yang memang menyinggung atau menghasut orang lain seperti dalam ujaran kebencian (hate speech), dan orang yang merasa tersinggung meskipun tidak ada unsur ujaran kebencian yang dikenakan pada mereka. Yang pertama adalah offense-giving (menghasut, insult), yang kedua adalah offense-taking (merasa tersinggung, indignation). Gambaran ini tepat menggambarkan kasus-kasus yang dibahas di atas.
Dengan demikian, jelas bahwa legislasi ini adalah alat ampuh untuk merekayasa kebencian, lalu mobilisasi, dan akhirnya merusak kerukunan. Lebih jauh, dalam beberapa kasus, seperti kasus Basuki dan Tajul Muluk, mobilisasi yang dibangun dengan menggunakan istilah “penodaan”, “sesat” atau “penistaan” telah menjadi jalan efektif politisasi agama untuk kepentingan politik jangka pendek, khususnya di sekitar pilkada. Kecenderungan penggunaan legislasi penodaan agama (atau blasphemy) seperti ini terjadi bukan hanya di Indonesia.
Banyak penelitian menunjukkan bahwa legislasi “penodaan agama” di banyak negara yang masih memilikinya memiliki ambiguitas yang tinggi, multi tafsir, sehingga rentan digunakan sebagai alat politik.
Melampaui jalan pidana: Alternatif penanganan masalah“penodaan agama”
Secara umum, sebagaimana disampaikan Rizal Panggabean, dalam upaya pencegahan atau penanganan konflik (dengan kata lain, menciptakan kerukunan pada level yang paling dasar), ada tiga pendekatan, yaitu yang berbasis kuasa, hak, dan kepentingan. Penanganan penodaan agama dengan menggunakan UU PPPA dan Pasal 156A KUHP adalah pendekatan berbasis hak. Kelemahan utamanya adalah bahwa norma yang digunakan pada dasarnya memang tidak baik atau diskriminatif, dan justru bisa menjadi jalan untuk memobilisasi intoleransi atau kepentingan politik tertentu.
Pendekatan ketiga, yang disarankan untuk menjadi prioritas pertama dalam menangani kasus-kasus konflik keagamaan, adalah pendekatan berbasis kepentingan bersama. Metodenya adalah resolusi konflik, mediasi, dialog, atau perundingan. Dalam kasus-kasus konflik komunal di Indonesia, pendekatan terakhir ini terbukti lebih efektif. Demikian pula, dalam kasus sengketa bisnis, mediasi telah menjadi jalan pertama dan utama sebelum litigasi yang disarankan pemerintah. Namun dalam kasus-kasus yang termasuk dalam cakupan “penodaan agama”, pendekatan ini jarang—bukan tidak pernah—dipakai.
Yang disarankan di sini adalah pendekatan beragam, untuk mengatasi masalah yang beragama (meskipun kerap disebut dengan satu istilah sama“penodaan agama”). Ada tiga rekomendasi utama untuk menangani masalah penodaan agama.
Pertama, sementara kedua legislasi yang dibahas di sini masih berlaku, dan upaya pencabutannya belum berhasil, tawaran yang diberikan di sini terutama adalah untuk jauh lebihberhati-hati dalam menggunakan legislasi itu dan mengusulkan cara alternatif menjawab permasalahan di atas tanpa menggunakan UU tersebut. Kehati-hatian itu dapat dilakukan dengan, pertama, sedapat mungkin tidak menggunakan legislasi yang bermasalah itu, dan jika ada kasus-kasus serupa lebih baik mengunakan regulasi yang lebih spesifik (kurang ambigu)meskipun masih mengandung unsur penafsiran.
Kedua, hal terpenting adalah bahwa kasus-kasus seperti pada Tipe A, dan B tidak dapat dikriminalisasikan. Ini tidak berarti membiarkan persoalan atau keresahan yang mungkin ada di masyarakat. Jika ada sebagian kelompok yang merasa resah karena itu, maka yang perlu dilakukan adalah upaya melakukan dialog. Untuk Tipe A, aliran-aliran keagamaan atau mazhab yang dituduh menodai sebetulnya sudah cukup mapan (established), dan memiliki pengikut tidak sedikit di banyak negara. Untuk Tipe B (Gerakan Keagamaan Baru), yang biasanya bersifat lokal dan cukup baru, kecurigaan yang muncul kerap dikaitkan dengan tuduhan penggunaan cuci otak, penculikan, dan sikap eksklusif—ini bukan hanya fenomena di Indonesia. Kelompok ini hanya dapat dikriminalisasi jika memang benar melakukan pidana seperti penculikan.
Demikian pula kasus-kasus Tipe C tidak dibiarkan, namun diselesaikan dengan cara non-hukum, misalnya melalui mediasi, dengan prinsip kesetaraan yang tidak mengorbankan pihak yang lebih rentan. “Prinsip kesetaraan” perlu ditekankan karena jika dilakukan secara buruk, mediasi justru dapat menjadi alat pihak yang kuat untuk menekan pihak yang lemah (misalnya memaksa syahadat ulang, atau mengubah keyakinan). Upaya jangka panjang adalah menumbuhkan toleransi kepada pihak yang berbeda, seperti yang menjadi ide utama dalam Resolusi PBB Memerangi Intoleransi yang digagas oleh negara-negara OKI.
Ketiga, jika UU PPPA atau Pasal 156A digunakan, maka diperlukan standar yang lebih ketat atau tinggi mengenai apa yang disebut “penodaan” dan harus lebih taat-asas, semua tahapan-tahapan pemidaan dipenuhi, baik terkait “penyimpangan” (Pasal 1 UU PPPA) maupun “penodaan” (Pasal 4 UU PPPA atau Pasal 156A KUHP).
Selanjutnya, beberapa rekomendasi ini penting untuk dioperasionalkan dan diinstitusionalkan. Kepolisian, Mahkamah Agung, dan Kementerian Agama dapat bekerjasama untuk membentuk suatu standar operasi terkait penanganan masalah “penodaan agama”—sejak ia baru muncul pertama kali dalam wacana di media atau sebagai laporan ke polisi. Kerja terintegrasi ini penting agar efektif. Saran lebih jauh mengenai ini dapat dilihat di laporan lengkap yang menjadi sumber tulisan ini.
Akhirnya harus dikatakan bahwa legislasi “penodaan agama” belakangan ini bukan hanya persoalan ketersinggungan saja, tapi telah secara serius menjadi duri dalam daging demokrasi Indonesia yang makin serius, hingga ke tingkat mengancam integrasi bangsa. Jika masalah ini dapat diselesaikan, citra Indonesia, yang belakangan makin sering dipertanyakan, sebagai negara demokratis yang rukun dan menghargai keragaman akan terjaga.
EH / Islam Indonesia
*Zainal Abidin Bagir adalah dosen di Program Studi Agama dan Lintas Budaya, Sekolah Pascasarjana, Universitas Gadjah Mada. Tulisan ini merupakan ringkasan dari laporan yang baru dipublikasikan, yang selengkapnya dapat diunduh di: Kerukunan Agama dan Penodaan Agama: Alternatif Penanganan Masalah (2018).
Leave a Reply