Satu Islam Untuk Semua

Thursday, 09 January 2014

UUD Baru Tunisia Nyatakan Takfir Sebagai Kejahatan


Parlemen Tunisia, melalui Undang-undang terbarunya pada Ahad (5/1) malam telah menetapkan bahwa sikap takfiri atau mengkafirkan golongan tertentu dan provokasi untuk melakukan kekerasan sebagai kejahatan.

Hal ini seperti dilaporkan dari farsnews.com, dikutip dari satuislam.org (6/1) bahwa telah dilakukan perubahan pada pasal enam UUD Tunisia, dengan bunyi, “Pemerintah adalah pendukung agama dan menjamin kebebasan keyakinan, pemikiran, pelaksanaan syiar-syiar agama, menjaga kesucian agama dan menjamin netralitas (tidak digunakannya) masjid-masjid dan tempat-tempat ibadah untuk aktivitas politik, dan upaya pengkafiran serta provokasi melakukan kekerasan dilarang.”

Pasal enam UUD Tunisia ditinjau ulang pada Ahad (5/1) setelah pemimpin Front Rakyat (aliansi lebih dari 10 partai) mengumumkan bahwa kelompok Takfiri telah mengeluarkan fatwa pembunuhan dirinya dalam waktu 48 jam. Akhirnya pada Ahad (5/1) malam kalimat “Pelarangan pengkafiran dan provokasi tindak kekerasan” kembali dicantumkan dalam UUD Tunisia.

Dari total anggota yang berjumlah 182 orang, sebanyak 131 anggota parlemen Tunisia menyatakan setuju atas pasal ini. Selebihnya, 23 anggota menentang dan 28 lainnya abstain.

Sementara itu, Parlemen Tunisia yang didominasi oleh Ennahda sebanyak 90 kursi dari 217 kursi, menentang perubahan pasal ini pada Sabtu (4/1).

Para oposisi mengancam, jika tuntutan mereka soal ditetapkannya “pengkafiran” sebagai kejahatan tidak dipenuhi, mereka akan keluar dari parlemen dan akan memboikot sidang pengesahan isi undang-undang dasar baru.

Menurut seorang pejabat di Kementerian Dalam Negeri Tunisia, kelompok Takfiri pada tahun 2013 membunuh dua petinggi Front Rakyat termasuk Chokri Belaid dan Mohamed Brahmi. Karenanya Kemendagri Tunisia sejak Sabtu lalu telah meningkatkan penjagaan keamanan terhadap pemimpin Front Rakyat.

Sumber: Satuislam.org/farsnews.com

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *