Satu Islam Untuk Semua

Wednesday, 31 January 2018

Soal Pencabutan Sertifikasi Halal Resto Cepat Saji, Begini Klarifikasi MUI


islamindonesia.id – Soal Pencabutan Sertifikasi Halal Resto Cepat Saji, Begini Klarifikasi MUI

 

Menanggapi kabar pencabutan sertifikasi halal dari McDonald, KFC, Dominos dan Pizza Hut oleh Dewan Yudisial Muslim (MJC) dan IQSA, Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim dalam keterangan resminya menegaskan, isu tersebut ditujukan kepada restoran McDonald, KFC, Dominos, dan Pizza Hut di Amerika dan Afrika Selatan, bukan untuk di Indonesia.

Lukmanul Hakim mengatakan, sesuai hasil audit dan penelusuran bahan dari produk-produk tersebut di Indonesia, MUI tidak menemukan adanya kandungan babi di dalamnya. Sehingga di dalam negeri, MUI mengeluarkan sertifikat halal.

Adapun rinciannya menurut Lukmanul Hakim antara lain;

(a) Restoran McDonald, dengan nomor Sertifikat Halal MUI 00160000630499 yang berlaku hingga tanggal 12 Januari 2018.

(b) Restoran KFC, dengan nomor Sertifikat Halal MUI 00160001420999 yang berlaku hingga tanggal 08 February 2018.

(c) Restoran Dominos, dengan nomor Sertifikat Halal MUI 00160064450313 yang berlaku hingga tanggal 23 Mei 2019.

(d) Restoran Pizza Hut, dengan nomor Sertifikat Halal MUI 00160005580799 yang berlaku hingga tanggal 29 Januari 2019.

“Hasil analisis laboratorium dari restoran-restoran tersebut yang menggunakan metode real time PCR juga menguatkan hasil audit yang telah dilakukan sebelumnya yaitu tidak terdeteksi adanya kandungan babi dalam produk-produk tersebut. Analisa dilakukan di Laboratorium LPPOM MUI yang telah terakreditasi KAN No. LP-1040-IDN,” ujar Lukman.

Sementara itu, Wakil Direktur LPPOM MUI, Sumunar Jati juga menjelaskan, bahwa berita pencabutan sertifikat halal di Amerika, yang disampaikan oleh Ketua Lembaga Halal Indonesia Muhammad Yanis Musdja di media sosial dituding sengaja untuk merusak citra LPPOM-MUI.

“Sampai sekarang berita ini suka muncul lagi di medsos, jelas tujuannya untuk mengganggu kredibilitas LPPOM-MUI. Berita itu dari tahun lalu, tapi diputar seasonal,” ungkapnya.

Sebelumnya Ketua Lembaga Halal Indonesia, Muhammad Yanis Musdja melalui pesan berantai terkait pencabutan sertifikasi halal McDonald, KFC, Dominos dan Pizza Hut di Dewan Yudisial Muslim (MJC) dan IQSA.

Dalam pesan itu, dia mengirimkan maklumat, menurut kajian staf dapur di Florida, Amerika, bahan-bahan McDonald telah memperlihatkan bukti positif mengandung bahan dari daging babi yaitu “LM10” yang digunakan di dalam mayones McDonald.

“Para pejabat resmi McDonald Afrika Selatan telah memastikan bahwa seluruh bahan baku saus di impor dari Amerika. Para pelanggan Muslim diimbau untuk tidak mengkonsumsi McDonald. Dewan Yudisial Muslim (MJC) dan IQSA juga telah menarik sertifikasi di seluruh penjuru negeri. Ini sekarang menjadi tugas Anda memberitahukan orang lain. Jangan abaikan pesan ini, karena Anda akan berdosa jika tidak ikut menyebarkankannya kepada orang lain. Mereka yang memakannya berarti makan makanan haram. Jadi mohon beritahukanlah kepada yang lainnya. Berpesan-pesan demi kesejahteraan dunia dan akhirat. Dr. Muhammad Yanis Musdja, Apt. Ketua Lembaga Halal Indonesia,” demikian bunyi pesan yang disebarkan oleh Yanis Musdja.

 

EH / Islam Indonesia

One response to “Soal Pencabutan Sertifikasi Halal Resto Cepat Saji, Begini Klarifikasi MUI”

  1. bayu says:

    terkait halal-haram bukan hanya masalah mengandung babi atau gak tapi ayam yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah itu jadi haram.bisa gak menjamin itu?

Leave a Reply to bayu Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *