Satu Islam Untuk Semua

Wednesday, 23 October 2013

PP Muhammadiyah Nilai Pemerintah Terlalu Ikut Campur


Pengurus Pusat Muhammadiyah menilai pemerintah melalui UU No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) telah ikut campur terlalu jauh dalam mengatur kebebasan berserikat masyarakat.

“Dalam kebebasan berserikat, pemerintah tidak perlu campur terlalu dalam dan mengatur secara detil kehidupan bermasyarakat,” kata kuasa hukum PP Muhammadiyah, Syaiful Bakhri, seusai sidang uji materi UU Ormas di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/10/2013).

Menanggapi Ormas Anarkis, Suaiful Bakhri berpendapat bahwa hal tersebut tidak perlu diatur dalam UU. “Kalau untuk menertibkan ormas anarkis kan ada penegak hukum, ada polisi, jaksa dan pengadilan, serta sistem peradilan pidana. Sehingga kalau itu dikaitan dengan UU Ormas tidak tepat,” ujar Syaiful.

Dia juga menilai sebanyak kurang lebih 95 pasal dalam UU Ormas mengatur secara rinci yayasan, ormas, dan lain sebagainya. Sehingga kedudukan PP Muhammadiyah sebagai organisasi yang telah berdiri sebelum kemerdekaan disamakan dengan ormas-ormas yang baru bermunculan.

Sementara itu, dalam sidang uji materi UU Ormas, hari ini, pihak PP Muhammadiyah menyerahkan permohonan perbaikan pengujian UU Ormas. Dalam salinan perbaikan permohonannya, PP Muhammadiyah mengelompokkan alasan permohonan pengujian konstitusionalitas yang terdapat dalam UU Ormas.

Pengelompokkan itu antara lain, pengkerdilan makna kebebasan berserikat melalui pembentukan UU Ormas, pembatasan kemerdekaan berserikat yang berlebih-lebihan, pengaturan yang tidak memberikan kepastian hukum, serta turut campur pemerintah dalam penjabaran kemerdekaan berserikat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *