Satu Islam Untuk Semua

Thursday, 27 October 2016

Pakar Hukum: Ahok Keliru, Tapi Tak Bisa Dihukum dengan Pasal Penistaan Agama


islamindonesia.id – Pakar Hukum: Ahok Keliru, Tapi Tak Bisa Dihukum dengan Pasal Penistaan Agama

 

Mahmud Mulyadi, pakar hukum pidana dari Universitas Sumatra Utara, Medan, menyebutkan apa yang dilakukan Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama (27/9) dengan menyinggung surat Al Maidah di Kepulauan Seribu  memang “tidak pantas.”

“Kalau persoalan penafsiran sebenarnya, maka yang dilakukan Ahok itu tidak pantas, karena dia belum tentu mengerti,” katanya.

Meski demikian, lanjut Mahmud, perbedaan penafsiran terhadap suatu ayat itu tidak bisa dihukum. “Apapun masalah agama, terutama agama Islam (jangan disinggung). Ahok misalnya, dia membuat satu statement tentang agama Islam, menurut saya itu sesuatu kekeliruan. Karena dalam konteks ini bisa saja itu menjadi celah-celah untuk melawan dia. Itu merugikan dia sendiri sebenarnya.”

Mahmud mengakui kasus yang terjadi menjelang “Jakarta memilih 2017” ini sarat unsur politik. Di sisi lain, pelaporan atas sikap Ahok di kepulauan Seribu itu tidak bisa menggunakan pasal 156a dalam KUHP.

“Jadi kalau kita lihat di pasal 156a itu kan ada dua unsur, unsur subjektif dan unsur objektif. Unsur objektif itu lebih kepada perbuatan. Perbuatan itu di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, atau penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” kata Mahmoud kepada BBC Indonesia (7/10).

“Artinya kalau kita lihat bahwa pasal 156a itu bahwa perbuatan itu dimaksudkan supaya orang tidak menganut agama apapun. Atau tidak menganut suatu aliran apapun, agama apapun yang resmi di Indonesia.”

“Jadi kalau ini seandainya ditarik kepada kasus Ahok saya pikir tidak bisa digunakan pasal ini. Tidak kena dia…karena Ahok tidak ada maksud untuk orang itu berpindah agama,” tambahnya.

Dalam video tersebut, Ahok mengatakan, “Kan bisa saja dalam hati kecil, bapak, ibu enggak bisa pilih saya karena dibohongi (orang) dengan surat Al Maidah (ayat) 51 macam-macam itu. Itu hak bapak, ibu.”

Seperti diketahui, kontroversi kasus Ahok dan Al Maidah 51 menjadi sorotan publik, apalagi setelah dan akan digelarnya kembali “demo Ahok” oleh FPI dan ormas lainnya 4 November mendatang. Meski aksi ini mengatasnamakan “Bela Islam”, tidak setiap tokoh Islam Indonesia sependapat dengan cara pengerahan massa.

“Sekarang ini keadaan dan isu semakin liar, tak terkontrol, bukan lagi soal politik Pilgub DKI, tapi lebih besar dan rumit lagi,” kata ketua PBNU KH. Said Aqil Sirajd mengingatkan masyarakat luas untuk berhati-hati menyikapi aksi demonstrasi yang mengatasnamakan agama.

 

[Baca – Demo Ahok Kembali Digelar, NU: Kelompok Islam Radikal Temukan Momentumnya]

 

YS / islam indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *