Satu Islam Untuk Semua

Tuesday, 27 February 2018

MUI Tanggapi Tren Dandan Kaum Hawa Masa Kini


islamindonesia.id – MUI Tanggapi Tren Dandan Kaum Hawa Masa Kini

 

Mungkin sudah menjadi tabiat alamiah kaum hawa untuk bisa selalu tampil cantik dalam keseharian mereka. Maka seiring perkembangan tren dunia kecantikan, kaum hawa pun semakin tertantang untuk menjajal beragam metode perawatan tubuh dan wajah. Tak jarang mereka pun rela menghabiskan banyak uang demi melakukan serangkaian prosedur perawatan kecantikan. Mulai dari tanam benang, tato alis hingga menjalani bedah atau operasi plastik.

Tak peduli rasa sakit, mereka berdalih serangkaian posedur kecantikan itu rela dilakukan demi penampilan sempurna. Bahkan sebagian lagi rela sakit dan keluar banyak uang, demi membahagiakan pasangan hingga menarik perhatian lawan jenisnya. Lalu, bagaimana Islam memandang hal tersebut?

Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia, Cholil Nafis pun menjelaskan, hal itu menjadi Sunah, dilakukan oleh setiap wanita.

“Di dalam Islam, berdandan itu bahkan disunahkan untuk keluarganya untuk suaminya jadi perempuan yang cantik itu dianjurkan karena Allah itu mencintai terhadap keindahan,” ungkap Cholil di kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah Menteng Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).

Meski Sunah, namun para wanita pun harus mengetahui batasannya dalam berdandan. Jangan sampai dandan mereka berlebihan yang berujung pada tidak mensyukuri ciptaan Tuhan.

“Tapi perlu diingat meski Allah mencintai keindahan tetapi berdandan itu ada batasannya. Jangan sampai mengubah muka, mengubah bentuk yang sudah diberikan Allah, itu tidak boleh,” tegas dia.

Selain itu, lanjut dia yang kedua adalah jangan sampai Tabarruj–yakni berdandan hingga berlebihan.

Untuk diketahui, beberapa perawatan kecantikan ada yang dilarang Allah untuk dilakukan oleh kaum wanita.

Dalam hadis riwayat Abu Daud disebutkan bahwa Nabi Muhammad pun tidak menyukai wanita yang mencabut alisnya.

Tidak hanya itu, dalam hadis riwayat Muslim pun disebut bahwa wanita menggunakan rambut palsu atau wig atau menyambung rambut dengan tujuan agar tampilan lebih menarik termasuk dalam dandanan yang dilarang oleh Islam.

 

EH / Islam Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *