Satu Islam Untuk Semua

Wednesday, 11 June 2014

Menteri Kehakiman Saudi Kecam Kelompok HAM Internasional


Arabnews.

Undang-undang di Arab Saudi didasarkan pada ajaran ilahi yang terkandung dalam Alquran, sehingga tidak bisa ditentang.

 

Menteri Kehakiman Arab Saudi Mohammed Al-Eissa mengecam kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) internasional yang telah menyerang sistem peradilan Kerajaan.

Menurut Al-Eissa, undang-undang di negaranya itu didasarkan pada ajaran ilahi yang terkandung dalam Alquran, sehingga tidak bisa ditentang.

“Setiap serangan terhadap lembaga peradilan akan dianggap sebagai serangan terhadap kedaulatan Kerajaan,” katanya baru-baru ini, seperti dilansir Arab News pada Rabu (11/06).

Kepada pengacara Amerika, konsultan hukum dan akademisi di Washington, Al-Eissa mengatakan, banyak orang telah salah paham tentang hukum Islam karena mereka mengikuti informasi bias dan mengabaikan perbedaan budaya.

“Ini adalah alasan bagi organisasi hak asasi yang telah membuat kesalahan besar dalam laporan mereka,” katanya.

Menteri mencoba menjelaskan kesalahpahaman terkait berbagai hukuman Syariah seperti pemenggalan, memotong tangan dan memukul. “Hukuman ini didasarkan pada teks-teks agama Ilahi dan kita tidak bisa mengubahnya,” katanya.
Al-Eissa menekankan kemajuan sistem peradilan pidana Kerajaan. “Di pengadilan Saudi, proses pidana dilakukan secara terbuka untuk menjamin transparansi dan keadilan yang adil.” Dia mengatakan penerapan hukum Islam telah mengurangi kejahatan di Inggris.

“Islam adalah agama kebijaksanaan yang menyerukan dialog dengan umat beragama lain dan hidup berdampingan secara damai dengan masyarakat lainnya,” kata menteri. “Kalau bukan agama yang baik, itu tidak akan berlangsung selama lebih dari 1.400 tahun dan memenangkan jutaan pengikut di seluruh dunia.”
 
Mengacu pada hukuman mati, katanya banyak negara lain memiliki bentuk hukuman yang tercantum dalam undang-undang mereka. “Hukuman potong tangan telah diperintahkan oleh agama-agama selain Islam.” Dia mengatakan hukuman memukul hanya dijatuhkan kepada mereka yang dihukum karena kejahatan serius yang berhubungan dengan harga diri.  Hukum Syariah tidak asal memotong tangan para pencuri, katanya.

“Islam bersimpati kepada korban, bukan kriminal,” kata menteri. [LS]

Sumber: Arab News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *