Satu Islam Untuk Semua

Monday, 13 November 2017

Di Garut, Pengadilan Vonis ‘Jenderal’ Negara Islam Indonesia 10 Tahun Penjara


islamindonesia.id – Di Garut, Pengadilan Vonis ‘Jenderal’ Negara Islam Indonesia 10 Tahun Penjara

 

 

Pengadilan Negeri Garut menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Wawan Setiawan yang mengaku sebagai jenderal bintang empat Negara Islam Indonesia (NII), 13 November. Menurut juru bicara Pengadilan Endratno Radjamai, pria berusia 52 tahun ini terbukti melakukan perbuatan makar dan penodaan terhadap agama.

Radjamai bilang, Wawan telah terbukti merongrong pemerintahan meski dalam skala kecil. Hukuman yang diberikan pun telah mempertimbangkan efek jera, mengingat sebelumnya Wawan juga telah tersangkut masalah hukum dalam kasus yang sama sebanyak dua kali.

“Ini ketiga kalinya, kasusnya juga sama, makanya hukuman yang diberikan telah sesuai,” katanya seperti dilansir Kompas.com. Wawan dijerat Pasal 107 KUHP sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Dalam pertemuan antara jajaran Muspika Kecamatan Pakenjeng, Garut, Maret lalu, Wawan dan beberapa pengikutnya menyatakan ingin mendirikan NII dan menghapuskan Negara Kesatuan Republik Indonesia.  “Saat pertemuan itu, Wawan sempat berkata ingin mendirikan dan mewujudkan Negara Islam Indonesia,” ujar Kepala Desa Tegalgede Kartika Ernawati

Bahkan, lanjut Kartika, Wawan berencana melaksanakan deklarasi bersama Sensen Komara pada 24 April mendatang. “Dia katanya mau mendeklarasikan, apakah NII akan didirikan atau tidak, tapi yang jelas dia menyebut salah satu dari NKRI dan NII harus ada yang dihapuskan,” ujarnya. Pada Bulan April 2017, Wawan diamankan aparat kepolisian dan diproses secara hukum.[]

NII

Negara Islam Indonesia juga dikenal dengan nama Darul Islam atau DI. Gerakan kelompok ini bertujuan untuk membentuk negara Islam di Indonesia. Jejaknya tercatat sejak  7 Agustus 1949 dengan tokoh utama  Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo.

Kartosoewirjo akhirnya ditangkap TNI dan dieksekusi pada 1962. Meskipun dinyatakan sebagai organisasi ilegal oleh pemerintah, pengikut NII dinilai tetap eksis walau bergerak secara diam-diam. Dalam perkembangannya, gerakan ini melahirkan pecahan maupun sel seperti yang paling populer adalah Jemaah Islamiyah.[]

 

YS/ IslamIndonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *