Satu Islam Untuk Semua

Thursday, 08 December 2016

Pastikan Revisi UU Ormas, Pemerintah Siap Bubarkan Ormas Anti-Pancasila, Anarkistis dan Intoleran


islamindonesia.id – Pastikan Revisi UU Ormas, Pemerintah Siap Bubarkan Ormas Anti-Pancasila, Anarkistis dan Intoleran

 

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Soedarmo, Selasa (6/12/2016) lalu, menegaskan bahwa Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017. Terkait hal itu, draf revisi UU Ormas akan segera disiapkan pemerintah. Menurutnya, draf tidak hanya disusun Kemdagri.

“Nanti melibatkan kementerian atau lembaga lain juga. Tingkat pemerintah diskusi dulu,” kata Soedarmo.

Pada akhir November lalu, rapat yang dimaksud Soedarmo sudah dilaksanakan. Rapat itu dipimpin Menko Polhukam Wiranto, dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly, Jaksa Agung M Prasetyo dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan.

Namun demikian kata Soedarmo, rapat tingkat Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan itu belum memutuskan substansi-substansi revisi.

“Materi substansi dibahas tim tersendiri. Hanya saja, sudah disepakati adanya revisi,” ujarnya menegaskan bahwa revisi dilakukan terutama untuk mencegah menjamurnya kelompok atau ormas radikal.

Menurutnya, salah satu poin yang hendak dipertegas yakni kejelasan asas dari setiap ormas.

“Tegas harus asasnya Pancasila, karena sekarang ada yang tidak punya asas serta konsep Pancasila,” katanya.

Selain itu, ormas yang main hakim sendiri dan melanggar aturan yang berlaku tentang ormas.

“Nanti dilihat semua perilaku, asas dan kegiatannya. Kalau melanggar aturan akan ditindak,” tuturnya.

Selain itu, sanksi ormas juga berpeluang disederhanakan. Sebab, penjatuhan sanksi saat ini dinilai begitu berliku, sangat panjang dan bertele-tele.

Lebih lanjut dikatakannya, soal bagaimana memperpendek aturan untuk pembubaran ormas.

“Berdasarkan UU Ormas yang ada saat ini, jika ormas tertentu mau dibubarkan, maka harus sampai tahap tiga, termasuk penghentian bantuan. Lalu ke pengadilan juga, kan harusnya cukup ditentukan oleh pemerintah,” ujar Pelaksana Tugas Gubernur Aceh ini menyontohkan.

“Sekarang kan ada peringatan satu, dua, tiga. Dari peringatan satu ke dua prosesnya panjang sekali yaitu satu bulan. Belum lagi proses lainnya yang masih ada setelah sampai peringatan tiga. Jadi terlalu berbeli-belit,” tuturnya.

Kata Soedarmo, poin utama revisi adalah adanya keinginan pemerintah untuk memperpendek proses tersebut supaya ada sanksi yang cepat manakala ada ormas yang melanggar aturan.

Sementara untuk menjawab kesangsian publik, dia menegaskan, revisi sama sekali tidak akan menghalangi masyarakat membentuk ormas.

“Tapi tetap harus diatur ketat,” tegasnya.

Dia juga membantah wacana itu terkait aksi demonstrasi 2 Desember. Menurutnya wacana itu sudah lama dibicarakan. Tetapi belum terselesaikan karena masing-masing kementerian punya kesibukan sendiri-sendiri.

Soedarmo juga menampik jika wacana itu dikaitkan dengan maraknya aksi unjuk rasa belakangan ini yang cenderung anarkistis dan memaksakan kehendak. Menurutnya, rencana tersebut sudah lama disiapkan, hanya saja baru sekarang dilanjutkan pembahasannya.

“Tidak ada kaitannya dengan demo-demo itu. Apa yang dilakukan ini hanya sebagai langkah antisipasi. Kalau ke depan ada yang melanggar dan kembali anarkistis, kan tidak perlu sibuk-sibuk lagi. Kita sudah punya regulasinya. Tinggal dijalankan,” tutupnya.

 

EH / Islam Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *