Satu Islam Untuk Semua

Wednesday, 19 October 2016

Benarkah Sertifikasi Halal MUI Termasuk Pungli?


islamindonesia.id – Benarkah Sertifikasi Halal MUI sebuah Pungli?

 

Pemerintah telah memutuskan membentuk Tim Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) untuk menindak pelaku pungutan liar (pungli) di kementerian/lembaga dan berbagai tempat berkaitan dengan pelayanan masyarakat.

Presiden Jokowi pun berjanji untuk membereskan praktik pungli di pelayanan publik. Berbicara di Lapangan Kota Barat, Solo, Presiden mengatakan pihaknya akan fokus menangani pungli yang jumlahnya kecil.

“Bukan hanya urusan lima ratus ribu atau satu juta… sepuluh ribu pun akan saya urus. Kalau urusan yang miliaran, triliunan, itu urusan KPK. Tapi yang kecil-kecil biar urusan saya,” kata Jokowi.

Secara harfiah, pungutan memiliki arti pendapatan, memungut (uang). Pungutan juga dapat diartikan sebagai sejumlah biaya yang dikenakan terhadap masyarakat.

Adapun pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Kebanyakan pungli dipungut oleh pejabat atau aparat, walaupun pungli termasuk ilegal dan digolongkan sebagai KKN, tetapi kenyataannya hal ini jamak terjadi di Indonesia.

Menurut hasil studi dari Pusat Studi Asia Pasifik Universitas Gadjah Mada bekerja sama dengan United State Agency for International Development (USAID) pada tahun 2004, biaya pungli yang dikeluarkan oleh para pengusaha di sektor industri manufaktur berorientasi ekspor saja, pertahunnya bisa mencapai 3 triliun rupiah

Ketentuan yang mewajibkan adanya dasar hukum terkait pungutan, yaitu Pasal 23 A Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”.

Karena itu, pungutan yang diperbolehkan menurut hukum di Indonesia adalah suatu pungutan yang menurut peraturan perundangan-undangan diperbolehkan untuk dipungut, antara lain: Pajak (termasuk Pajak Daerah), retribusi (termasuk Retibrusi Daerah), Cukai, Bea Materai, Bea Ekspor dan Bea Impor, dan sebagainya.

Adapun pungutan yang tidak disertakan dengan penetapan dari pemerintah atau penjabat yang berwenang maka setiap biaya atau pungutan yang dikenakan merupakan pungutan tidak resmi dan dikategorikan sebagai pungutan liar (Pungli)

Lalu bagaimana dengan pungutan yang mengatasnamakan jaminan produk halal?

Persoalan ini telah menjadi perdebatan di DPR seperti tentang pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal (JPH) sejak 2013.

Menurut anggota Komisi VIII DPR pada masa itu, Muhammad Baghowi, masa berlaku sertifikasi halal adalah tiga tahun, dan harus mulai mengurus perpanjangan sejak enam bulan sebelum masa berlakunya habis. Jadi, dalam lima tahun, pengusaha harus dua kali mengurus.

Sekali pengurusan biayanya sebesar Rp 6 juta, sehingga bila ditotalkan bisa mencapai Rp12 juta dalam lima tahun. Jika angka ini dikalikan dengan 40 juta pengusaha, maka hasil yang ditarik dari masyarakat dalam lima tahun mencapai Rp480 triliun.

Dan perdebatan tentang siapa yang berhak mengeluarkan sertifikasi terhadap kehalalan suatu produk terus berlanjut. Seperti diketahui jamak, selama ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memegang otoritas keluarnya sertifikat halal itu.

“Dalam pembahasan, MUI meminta dialah yang memegang sertifikasi dan negara hanya mengurus administrasi saja. Itu tarikan yang masih alot dalam pembahasan RUU,” katanya

Karena MUI adalah organisasi masyarakat, maka menurut Baghowi, MUI tidak berhak melakukan penarikan terhadap uang dari masyarakat sebesar Rp 480 triliun tersebut. Yang berhak menarik uang dari masyarakat hanya negara. Bahkan, ia menilai jika kehalalan adalah sebagai urusan agama, maka bukan hanya MUI saja yang paham soal agama.

“Kan juga masih ada Muhammadiyah, dia juga punya ahli-ahli agama,” katanya

Lalu, apakah pungutan dari sertifikat Halal yang dilakukan MUI ini adalah sah menurut peraturan perundangan-undangan atau tidak resmi alias pungli?

Meski lembaga ini melakukan pungutan dari masyarakat, namun menurut mantan petinggi KPK Mochammad Jasin, yang menjadi masalah ialah MUI tidak berada di bawah satuan kerja pemerintah. Pungutan ini pun tidak bisa disentuh oleh pemerintah termasuk Tim Satuan Tugas Sapu Bersih bentukan Presiden Jokowi.

Konsekuensi selanjutnya, dalam hal transparansi publik, pungutan yang masuk ke MUI  tak bisa dipertanggungjawabkan.

“Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat tak bisa mengaudit MUI,” kata Jasin seperti dikutip tempo.co

Menurut inspektur Jenderal Kementerian Agama ini, audit sebenarnya bisa dilakukan lewat kantor akuntan publik. “Tapi itu kalau MUI yang minta.”

Namun biasanya, kata Jasin, audit itu hasilnya bisa dipesan. “Hanya untuk pencitraan saja.”

Karena itu, agar masalah pungutan ini jelas statusnya dan transparan, Jasin berpendapat duit sertifikasi ini laiknya diurus negara. Pemasukan sertifikasi halal juga harusnya masuk penerimaan negara bukan pajak. Jadi, otoritas sertifikasi halal wajib diaudit secara berkala.

“MUI hanya melakukan sesekali audit. Itupun kalau dibutuhkan,” katanya

Di Rembang, ulama senior KH. Mustafa ‘Gus Mus’ Bisri juga mengaku banyak mendapat ‘laporan’ soal label halal ini. Mulai dari telur hingga jilbab bersertifikasi halal. Setelah menyinggung kaidah fikih, “Pada dasarnya segala sesuatu mubah sampai ada dalil yang mengharamkan,” Gus Mus berpendapat bahwa sebelum memberikan sertifikasi halal, MUI perlu mengeluarkan sedikitnya tiga fatwa.

Pertama, fatwa tentang hukum sertifikasi halal itu sendiri.

Kedua, hukum uang dari hasil sertifikasi halal.

Ketiga, fatwa tentang siapa yang sejatinya berwenang mengeluarkan sertifikasi halal di Indonesia.

Nah, akankah MUI menerima tantangan ini?[]

 

 

 

YS / IslamIndonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *