Satu Islam Untuk Semua

Friday, 01 May 2015

Perseteruan Polisi vs Komisi Kembali Meletus; Pimpinan Komisi Ancam Mundur Massal


Novel Baswedan.

Polisi menangkap seorang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi yang mangkir dari pemeriksaan terkait sebuah kasus lawas dugaan penganiayaan, kata bos detektif markas polisi, memicu perlawanan dari lima orang pimpinan Komisi yang mengancam mundur massal jika polisi tak membebaskan pegawai mereka.

“Ya, dia di tangkap dini hari tadi karena tiga kali mangkir dari panggilan interogasi,” kata Kepala Badan Reserse, Budi Waseso, di Jakarta hari ini. Dia merujuk pada sosok penyidik Komisi, Novel Baswedan.

Menurut Budi, pengkapan itu sepenuhnya sah dan dilengkapi dengan surat penangkapan.

Pembangkangan Novel, tersangka  kasus dugaan penganiayaan warga saat dia masih jadi kepala detektif polisi Lampung pada 2004, menjadikan polisi kesulitan menuntaskan kasus, katanya.

Polisi membuka kembali kasus itu setelah Komisi menetapkan Budi Gunawan, calon Kapolri yang belakangan ‘hanya’ jadi orang nomer dua di kepolisian, sebagai tersangka sebuah kasus korupsi. Pengadilan di Jakarta Selatan belakangan menganulir penetapan Komisi. Hampir bersamaan pula, polisi membuka kasus dugaan pemalsuan dokumen dan sumpah palsu yang kemudian berujung pada tumbangnya dua pimpinan Komisi, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Pada 2012, kasus Novel sempat mencuat dan memicu ketegangan polisi vs Komisi setelah Novel membongkar kasus korupsi kepala lalu lintas Djoko Susilo, kini berstatus sebagai terpidana. Kasus kala itu masuk peti setelah presiden berkuasa Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan memerintahkan polisi menghentikan penyidikan atas Novel.

Sementara itu, lima pimpinan Komisi gagal menemui Presiden Joko Widodo di Istana Negara pagi tadi, kemungkinan untuk meminta presiden turun tangan menengahi perseteruan mereka dengan polisi. “Presiden sibuk, bangak masalah lain yang harus ditangani,” kata Wakil Ketua Komisi, Johan Budi, dalam sebuah konferensi pers di kantor Komisi.

Menurut Johan, Komisi telah mengirimkam surat jaminan agar polisi membebaskan Novel dari penahanan.

Dalam konferensi yang sama, dua pimpinan Komisi bahkan menyebut rencana mundur massal jika polisi tak menggubris permintaan mereka terkait pembebasan Novel.

“Itu bukan rumor,” kata Johan.

Presiden Joko sebelumnya meminta polisi menghentikan apa yangdia sebut sebagai ‘kriminalisasi’ pejabat Komisi.

(RR/Islam Indonesia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *