Satu Islam Untuk Semua

Tuesday, 22 April 2014

Ketua Komnas HAM: Jangan Ganggu Hak Orang Lain


foto: abc.net.au

 “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.” (UUD 1945 pasal 28c ayat 2).

 

TIAP  warga negara Indonesia memiliki hak melakukan apa pun guna memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya. Namun, upaya tersebut harus sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku. Demikian pernyataan Ketua Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Hafid Abbas seperti dilansir oleh UCA News pada Senin (21/4).

“Jangan sampai mengganggu hak orang lain,” katanya.

Ungkapan tersebut terlontar dari Hafid  terkait peristiwa deklarasi Aliansi Nasional Anti-Syiah di Bandung, Jawa Barat, Ahad (20/4) yang melahirkan empat poin. Pertama, menjadikan Aliansi tersebut sebagai wadah dakwah amar ma’ruf nahi munkar. Kedua, memaksimalkan upaya preventif, antisipatif, dan pro-aktif membela dan melindungi umat dari berbagai upaya penyesatan akidah dan syariah yang dilakukan kelompok Syiah di Indonesia. Ketiga, menjalin ukhuwah Islamiyah dengan berbagai organisasi dan gerakan dakwah di Indonesia untuk mewaspadai, menghambat, dan mencegah pengembangan ajaran Syiah. Keempat, mendesak pemerintah agar segera melarang penyebaran paham dan ajaran Syiah, serta mencabut izin seluruh organisasi, yayasan, dan lembaga di Indonesia yang memiliki hubungan dengan ajaran syiah.

Seharusnya, kata Hafid, terkait pelarangan dan pencabutan izin diserahkan kepada pemerintah dan lembaga penegak hukum. “Kalau memang tidak sesuai hukum, bukan mereka yang harus membubarkan. Mereka tidak berhak melarang ajaran Syiah atau membubarkan organisasi Syiah,” ujarnya.

Sebagai acuan hukum, Hafid menyebut pada Pasal 28C Undang-Undang Dasar 1945 terkait hak asasi dan anti-diskriminasi. “Belum ada undang-undang yang membatalkan atau melarang keberadaan Syiah, jadi seharusnya mereka tidak mengganggu hak orang lain,” kata Hafid.

Pasal 28C Ayat (2) menyebutkan “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.”

Seperti  sudah banyak diberitakan media-media nasional,  dua hari lalu sejumlah ulama telah mendeklarasikan Aliansi Nasional Anti-Syiah di Bandung. Deklarasi itu dilaksanakan tepatnya di markas Forum Ulama Ummat Indonesia (FUUI) di Jalan Cijagra.

Deklarasi itu diawali orasi sederet ulama di dalam Masjid Al-Fajr milik Ketua FUUI Athian Ali M. Dai. Orasinya bertema tentang bahaya dan ancaman Syiah, rencana aksi, hingga mengarah ke calon presiden tertentu.

 

Sumber: UCA News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *