Satu Islam Untuk Semua

Tuesday, 19 June 2012

KY Tandatangani MoU dengan Ormas Agama


Untuk mewujudkan peradilan yang bersih di Indonesia, Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia memperkuat kemitraan dengan enam organisasi keagamaan yaitu Muhamadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), dan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI).

“Kerjasama dengan organisasi keagamaan adalah suatu keniscayaan, karena KY bisa mendapatkan segala macam bentuk informasi para hakim di luar Jakarta dari mereka. Semua itu bisa menjadi dasar untuk memutasi dan mempromosikan para hakim,” ungkap Ketua KY Eman Suparman, saat memberikan sambutan dalam acara penandatangan kerja sama (MoU, Memorandum of Understanding) dengan lima tokoh agama di Jakarta, Senin (18/6/2012) seperti dilansir kompas.com.

Kerjasama ini ditandatangani Ketua KY Eman Suparman, Ketua Muhammadiyah Abdul Fatah Wibisono, Ketua KWI Mgr Martinus Dogma Situmorang OFMCap, Ketua Umum PGI Andreas A. Yewangoe, Ketua Umum PHDI SN Suwisma dan Ketua DPP Waalubi Suhadi Sanjaya.

“Kita sadar betul, kalau hakim berasal dari berbagai kalangan ormas keagamaan. Maka tentu menjadi tanggung jawab kita bersama untuk melakukan pembinaan terhadap para hakim kita,” ujar Eman.

Ia memaparkan, kerjasama ini meliputi sosialisasi dan kampanye bersama tentang martabat hakim, pelaporan kinerja hakim, menjadi narasumber dan program lain yang disepakati oleh para pihak. Ïni tugas bersama untuk menjamin dan membina hakim, pengawasan praktik penyimpangan dan kode etik baik dalam melaksanakan tugas atau di kehidupan pribadi hakim.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum PGI Andreas Anangguru Yewangoe mengatakan, dalam masyarakat di Indonesia ada pandangan ketidakpercayaan terhadap lembaga peradilan karena dianggap berat sebelah. “Kami mendorong gereja-geraja Indonesia mewujudkan civil society, peradilan hukum Indonesia yang bersih,” katanya.

Andreas tidak hanya menyoroti perilaku hakim saja, tetapi juga perilaku masyarakat juga perlu mendapat perhatian, agar tidak mengintimidasi hakim.

KY sudah bekerja sama dengan 208 unsur masyarakat dan lembaga negara, 87 perguruan tinggi, 18 pos kordinasi pemantau peradilan di 18 provinsi. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *