Satu Islam Untuk Semua

Monday, 18 November 2013

Kementerian Diminta Wajib Bayar Zakat Lewat Baznas


KH Didin Hafidhuddin

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai tangan kanan pemerintah dalam hal pengelolaan zakat mengakui pengelolaan zakat karyawan di kementerian dan lembaga pemerintahan saat ini masih belum optimal. 

Hal itu dikarenakan belum ada aturan pemerintah yang mewajibkan karyawan untuk mengalokasikan zakat mereka melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang kemudian disalurkan ke Baznas. 

Ketua Umum Baznas KH. Didin Hafiuddin mengatakan perlu aturan instruksi presiden (inpres) untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat di Kementerian. 

“Apabila ada aturan yang jelas kewajiban pembayaran zakat bagi karyawan muslim di UPZ setiap Kementerian, kita yakin target capaian Rp 5 triliun perolehan zakat bisa tercapai,” ujar Didin sesaat sebelum peluncuran Gerakan Ekonomi Syariah di silang Monas, Jakarta, Ahad (17/11). 

Selama ini, Didin menilai, belum ada payung hukum yang lebih efektif dab aplikatif dalam kewajiban pembayawan zakat di Kementerian. 

“Untuk itulah kita berharap ada inpres ini bagi karyawan muslim dan mereka yang sudah tergolong muzakki,” harapnya. Saat ini, kata dia, pengumpulan zakat baru berkisar di angka Rp 2 hingga Rp 3 triliun. 

Seperti yang telah ditargetkan Baznas pada tahun ini, proyeksi pengumpulan hingga akhir tahun 2013 diperkirakan akan mencapai Rp Rp 3 triliun. 

Baznas yakin perolehan zakat yang ditargetkan Rp 3 triliun akan terealisasi, hal itu berdasar catatan Baznas per Oktober 2013 sudah mencapai Rp 2,4 triliun. Capaian target zakat kedepan akan lebih terealisasi bila pemahaman karyawan Muslim di kementerian semakin baik.Reporter : Amri Amrullah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *