Satu Islam Untuk Semua

Sunday, 08 November 2015

Dana Pendidikan Islam Rawan Bancakan: Studi KPK


Dana pendidikan Islam di Kementrian Agama mengucur tanpa perencanaan yang baik, kurang verifikasi dan pengawasan dan tanpa audit, khususnya untuk dana yang mengalir ke pesantren, kata menteri, merujuk pada hasil pengkajian Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, pengkajian Komisi fokus pada dua bidang keja Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada 2013-2014, yakni dana infrastruktur dan utilitas serta dana bagi siswa berpenghasilan rendah.

“[Studi] dilakukan karena kita perlu masukan dari pihak ketiga [KPK] dengan kemampuannya untuk memastikan dana yang akan disalurkan langsung ke penerima yang tepat,” kata Lukman dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Kamis .

Studi mengungkapkan sembilan masalah dalam infrastruktur dan utilitas program kementerian, tiga masalah dalam program Bantuan Siswa Msikin (BSM) dan empat masalah dalam program lain.

Komisaris Komisi, Adnan Pandu Praja, menjelaskan kesalahan utama terdapat dalam sistem audit. 

Setelah audit kementerian harusnya merencanakan tindakan nyata yang bertujuan menciptakan sistem yang lebih baik, lengkap dengan target minimal waktu yang ditetapkan, katanya.

Direktur Umum Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin, mengatakan sebagian besar dana termasuk dalam program pendidikan Islam. Tiga kementerian telah menerima sebagian dana, termasuk Kementerian Agama.

Pendidikan menyedit sekitar 20 persen dari APBN 2015. Sekitar Rp 48,17 triliun dialokasikan pada Kementerian Agama. Uang itu, kata Kamaruddin, telah didistribusikan di 34 provinsi dan 4.551 unit operasional.

Diantara masalah dana infrastruktur dan program utilitas termasuk tidak adanya perencanaan yang baik, kurangnya campur tangan pemerintah dalam pelaksanaan, verifikasi yang buruk, penggunaan sumbangan yang tidak akuntabel untuk sekolah agama (pesantren), manajemen dana yang tidak efektif dan manajemen yang buruk dari dana sarana dan prasarana.

Ami/IslamIndonesia/The Jakarta Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *