Satu Islam Untuk Semua

Sunday, 09 October 2016

KAJIAN – Benarkah Non-Muslim Identik dengan Kafir?


kafir, non muslim, neraka, surga, keselataman, muthahhari, keadilan ilahi

IslamIndonesia.id – KAJIAN – Benarkah Non-Muslim Identik dengan Kafir?

 

Kontroversi surat Al-Maidah ayat 51 kian merebak seiring dilaporkannya Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama ke Bareskrim atas tuduhan ‘penistaan agama’. Oleh sejumlah ormas, Ahok dilaporkan berdasarkan Pasal 156 a KUHP Jo pasal 28 ayat (2) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Seperti diberitakan sebelumnya, Ahok menyebut bahwa warga DKI dibohongi dengan menggunakan surat Al-Maidah untuk tidak memilihnya di Pilgub DKI 2017.

Dari beragam tafsir, menurut Prof. Quraish Shihab, kata ‘awliya’ yang kerap diartikan ‘pemimpin’ dalam ayat ini sejatinya merupakan bentuk plural dari kata ‘wali’ dengan makna asal ‘yang dekat’.  Selanjutnya, kata ini memiliki makna beragam sesuai dengan konteksnya. Yang jelas, kata jebolan Al Azhar Mesir ini, kalau dalam konteks hubungan antar manusia, berarti persahabatan yang begitu kental.

[Baca: SOROTAN – Apakah Tafsir Al-Maidah 51 yang Dikutip Ahok?]

Anggap saja kata ‘awliya’ diartikan ‘pemimpin’, namun tidak setiap mufassir menyimpulkan bahwa ayat ini adalah perintah menolak ‘pemimpin kafir’. Lepas dari sikap Ahok yang kontroversial soal surah Al-Maidah, ayat ini memang menyinggung kaum Yahudi dan Nasrani. Namun yang perlu dikaji lagi, benarkah kafir—pelaku kekafiran— identik dengan non-Muslim? Apakah non-Muslim serta-merta berarti kafir?”

Sebagaimana tafsir alternatif yang ditawarkan Qurais Shihab soal ‘awliya’, kajian soal ‘non-Muslim’ tidak kalah pentingnya untuk memperkaya khazanah kita sebelum menilai atau menghukumi suatu perkara.

Kata kafir dalam bahasa Arab (lihat al-Munjid, misalnya) berasal dari kata ka-fa-ra yang berarti ‘menutupi’. Di dalam Al-Quran, misalnya, petani disebut kuffâr (orang-orang “kafir”) karena mereka menggali tanah, menanam bebijian, lalu menutupnya kembali dengan urukan tanah (Al-Hadid: 20). Kata ini pula yang kemudian diadopsi dalam bahasa Inggris menjadi kata to cover.

Kekafiran, dengan demikian, adalah pengingkaran dan penyangkalan atas kebenaran yang memang telah dipahami, diterima, dan diyakini oleh seseorang sebagai sebuah kebenaran. Orang kafir adalah orang yang, karena berbagai alasan (vested interest) menyangkal atau bersikap tidak konsisten dalam mengikuti kebenaran yang diyakininya. Jika seseorang tidak percaya kepada kebenaran tertentu, dalam hal ini kebenaran Islam, maka apa yang ia tutupi? Apa yang ia sangkal? Jika ini yang jadi ukuran, maka non-Muslim yang tak percaya akan kebenaran Islam bukanlah kafir. Di bawah ini uraiannya.

Di dalam Al-Quran, kekafiran identik dengan tindakan penyangkalan secara sadar, tanpa pengaruh tekanan dari luar. Iblis dan Fir’aun, misalnya, disebut kafir karena adanya penolakan dan penyangkalan terhadap kebenaran yang bahkan diyakini oleh keduanya (abâ wa-stakbara). Dengan demikian, kekafiran mengandaikan adanya penolakan dan pengingkaran seseorang atas sebuah kebenaran yang sampai kepadanya, yang telah ia pahami dan yakini sebagai sebuah kebenaran.

“Maka setelah datang kepada mereka apa yang telah mereka ketahui, lalu mereka ingkar kepadanya. Maka laknat Allah-lah atas orang-orang yang ingkar itu.” (Al-Baqarah:89).

Maka, jika seseorang tidak menerima Islam, karena ketidak-tahuan, atau karena argumen-argumen tentang Islam yang sampai kepadanya tidak meyakinkannya, apakah orang-orang seperti ini dapat disebut kafir. Karena itu, baik para ulama salaf dan khalaf (belakangan), berpendapat adanya kaharusan pemilikan pengetahuan, yakni pengetahuan yang benar dan meyakinkan, sebelum seseorang dikategorikan sebagai kafir ketika mengingkarinya. Juga jika seseorang menolak Islam karena kesombongan, padahal sudah terang baginya kebenaran Islam, jelas penolakan ini adalah sebentuk kekafiran.

“Sekelompok orang tidaklah kafir bila mereka tidak tahu (jahil), diam dan tidak menentang,” demikian sebuah hadis mencatat.

Imam Ghazali juga mengutarakan pandangan serupa. Menurutnya, orang-orang non-Muslim yang tidak sampai kepadanya dakwah tidak dapat disebut sebagai kafir. Kategori ini dipahami sebagai orang-orang yang tidak pernah mendengar Islam, atau Islam tak sampai kepada mereka dalam bentuk yang membuat mereka yakin. Kata beliau: “Orang-orang yang sampai dakwah kepada mereka, namun kabar-kabar yang mereka terima adalah kabar-kabar yang tidak benar—membuat citra Islam menjadi buruk—atau yang mengalami pemalsuan sedemikian rupa, maka orang-orang seperti ini masih diharapkan bisa masuk surga.”

Bahkan, Ibn Taymiyah dalam Majmu’ Fatawa-nya berpendapat, seseorang tidak dapat dikafirkan sampai tegak kepadanya hujjah (argumentasi yang meyakinkan). Sebab, boleh jadi orang tersebut belum mendengar nash-nash, atau sudah mendengarnya namun tidak sahih, atau adanya dalil lain yang membuatnya harus melakukan takwil—betapapun takwilnya ini keliru. Demikian pula pendapat Imam Syafi’i dan yang lain. Termasuk juga ‘alim kontemporer seperti Syaikh Mahmud Syaltut (dalam Al-Islâm ‘Aqîdah wa Syarî’ah-nya). Dari argumentasi-argumentasi yang mereka sampaikan, menurut penulis, mudah difahami bahwa kriteria ini seharusnya tidak diterapkan hanya kepada Muslim yang melakukan tindak kekufuran, melainkan juga kepada non-Muslim yang tidak memeluk Islam karena belum sampai dakwah dan/atau informasi tentang Islam yang sampai kepadanya tidak membuatnya yakin akan kebenaran Islam.

Berdasar argumentasi di atas, maka non-Muslim yang tulus dalam memilih dan meyakini keyakinannya tidak serta-merta dapat disebut kafir, yakni menutupi keyakinannya akan kebenaran. (Murtadha Muthahhari dalam Keadilan Ilahi, menyebut orang-orang non-Muslim seperti ini sebagai orang-orang Muslim Fitri (muslimûn bil-fithrah). Yakni orang-orang yang secara nominal bukan Muslim, tetapi ada hakikatnya berserah-diri (aslama) kepada kebenaran (Tuhan).[]

 

[Baca – Cak Nun: Kalau Ada Pemimpin Adil,  Ya Tidak Bisa Disebut Kafir Dong]

 

YS/IslamIndonesia

 

One response to “KAJIAN – Benarkah Non-Muslim Identik dengan Kafir?”

  1. alona says:

    Bukan kafir sih tapi lebih buruk lagi jahil dan berahlak buruk. Tidak bisa menjaga lisannya. Masalah lisan yang buruk tdk terjaga ini sangat berbahaya bisa mematikan manusia dr segi psiko. Masih berkelit dam terus dibela juga. Padahal anda yang disebut cendekiawan mengutip pendapat para ulama yang jd panutan anda mengatakan agama adalah ahlak. Biarkanlah hak muslim menentukan pilihannya sesuai keyakinan. Jangan dipaksa2 mengacaukan keyakinan dgn mencari2 dalil atau alasan. Apakah tdk cukup jelas ayat tsb kasihan sekalikalau anda sendiri yang tercover dr kebenaran yg jelas/kafir.

Leave a Reply to alona Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *