Satu Islam Untuk Semua

Monday, 04 July 2016

Zakat Untuk Keseimbangan Kekayaan, Bukan Dikotomi Miskin-Kaya


IslamIndonesia.id – Zakat Untuk Keseimbangan Kekayaan, Bukan Dikotomi Miskin-Kaya

 

Relawan Dompet Dhuafa yang juga Eks Pimpinan KPK, Bambang Widjojanto, menyatakan meski selama 20 tahun perkembangan lembaga amil zakat di Indonesia berkembang cukup pesat, namun faktanya penduduk miskin dan kaum dhuafa di Indonesia justru terus bertambah. Padahal, seperti diketahui, potensi zakat Indonesia dalam setahun mencapai Rp 217 triliun. Sayangnya, zakat nasional yang terhimpun sejauh ini baru sekitar satu persen atau hanya Rp 2,73 triliun.

Banyak pendapat mengapa aktualisasi zakat begitu rendah di negeri yang katanya mayoritas Muslim ini. Salah satunya ialah pandangan sempit atas esensi dan dampak dari hukum yang bernama zakat. Perlu diketahui bahwa hukum zakat tidak berarti bahwa Islam cenderung pada pengelompokan kelas fakir miskin sebagai penerima zakat dan masyarakat si kaya sebagai pemberi zakat. Tidak sesempit itu. Bukankah orang kaya terkadang menjadi korban pencurian, kebakaran, tabrakan, peperangan atau menjadi tawanan, yang menurut ajaran Islam mereka juga berhak mendapat bantuan dari kas Negara?

Nah, memang zakat secara umum merupakan alat penyalur hak orang-orang miskin yang ada pada harta orang kaya. Dalam sejumlah hadis dikatakan, “Allah Swt menetapkan bahwa pada harta orang kaya terdapat hak orang miskin.”

Namun bagaimana detail dan konteks ketetapan itu? Apa yang harus dizakati? Berapa jumlahnya? Siapa saja yang wajib membayar dan siapa saja yang berhak? Akan terlihat jelas bagaimana mekanisme zakat bekerja untuk keseimbangan kekayaan. Berbeda dengan pandangan yang membatasi bertambahnya kekayaan individu, dalam Islam tiap orang berhak berkreasi untuk menambah pendapatannya. Di sisi lain, Islam memperhatikan problem dalam skala yang lebih luas lagi seperti ketimpangan sosial. Oleh sebab itu, setiap individu bebas berkreasi dan menambah kekayaannya, dengan syarat harus membayar zakat. Selanjutnya kita akan mengetahui zakat sebagai jalan keluar bagi realitas permasalahan sosial yang ada di semua lapisan masyarakat.

Seperti dijelaskan di atas, Islam tidak cenderung pada dikotomi kelas si miskin dan si kaya. Permasalahan sosial bukan sebatas itu. Zakat untuk ‘fi sabilillah’ misalnya, bukan untuk orang-orang fakir miskin, tapi digunakan pada segala hal yang dapat membantu berlangsungnya sistem Islam. Ada juga zakat untuk menyelamatkan masyarakat dari kejahatan orang-orang yang buruk. Dan ini termasuk kelompok ‘wa mu’allafatu qulubuhum’ (orang-orang yang dilunakkan hatinya). Pada kondisi tertentu, ada juga orang yang terkena denda dan tidak sanggup membayarnya. Untuk kelompok yang dinamakan ‘wal gharimin’ (orang yang pailit) ini, masyarakat dapat membantunya dengan zakat juga.

Sebagian ahli tafsir berpendapat bahwa ungkapan ‘wa firriqab’ (untuk memerdekakan hamba sahaya) termasuk juga penggunaan zakat untuk membebaskan tawanan, sekaligus memenuhi kebutuhan pengeluaran mereka. Lagi-lagi pembagian zakat kepada delapan kelompok yang berhak menerima zakat tidak harus sama. Keadilan dalam Islam bukan berarti pembagian kue ‘sama-rata’, tapi memberikan hak sesuai dengan porsi atau kapasitas yang berhak.

Dengan demikian, zakat merupakan faktor penyeimbang kekayaan. Zakat adalah salah satu bentuk rasa syukur atas pemberian Allah Swt. Zakat menghidupkan semangat kedermawanan dan kasih sayang pada diri manusia. Mengendalikan kecintaan kepada dunia dan ketertarikan kepada materi.  Zakat adalah jaring pengaman sosial bagi orang-orang miskin.

Jadi bukan hanya kepada orang miskin, zakat berkata, “jangan sedih”. Tapi juga kepada yang putus harapan, zakat berkata, “semangat dan teruslah berusaha!”. Kepada yang sedang dalam perjalanan, “jangan khawatir dan lanjutkanlah perjalanan Anda”. Kepada buruh atau karyawan, “jangan khawatir bagian kalian terjaga”.

Lebih dalam lagi, zakat ialah obat bagi penyakit lalai pada Tuhan Yang Mahapemberi, penyakit keras hati, hedonisme, egoisme, dan penyakit rakus pada harta benda. Oleh sebab itu, zakat tidak hanya mengurangi angka kemiskinan namun juga memperkuat kedaulatan umat Muslimin, dengan mencegah orang-orang bekerjasama pada pihak yang ingin merusak Islam. Lebih jauh lagi, mencegah negara-negara dunia Islam bergantung bahkan tunduk pada imperium yang dzalim, apapun itu namanya.

Terkadang orang yang lemah imannya, seperti diriwayatkan dalam sebuah hadis, bisa menjadi kuat dengan bantuan keuangan dan kedekatannya dengan ajaran Islam. Demikianlah zakat yang mampu menggerakkan energi masyarakat, menjaga keyakinan dan eksistensi umat Islam, serta menyebarkan pelayanan sosial. []

 

YS/IslamIndonesia/Berbagai Sumber/Foto: syariahcenter.com

 

 

One response to “Zakat Untuk Keseimbangan Kekayaan, Bukan Dikotomi Miskin-Kaya”

  1. Iannoe says:

    bisakah dilaksanakan bukan hanya teori semata?

Leave a Reply to Iannoe Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *