Satu Islam Untuk Semua

Tuesday, 03 November 2020

Syarat bagi Seorang Muslim untuk Dapat Tetap Tinggal di Negara Barat Menurut Habib Umar bin Hafidz


islamindonesia.id – Syarat bagi Seorang Muslim untuk Dapat Tetap Tinggal di Negara Barat Menurut Habib Umar bin Hafidz

Seiring dengan munculnya beberapa kasus Islamofobia yang beberapa tahun belakangan ini meningkat di beberapa negara Barat yang mayoritas penduduknya non-Muslim, dalam sebuah sesi tanya jawab Habib Umar bin Hafidz ternyata pernah menjelaskan tentang syarat apa saja bagi seorang Muslim yang tinggal di negara non-Muslim agar dapat tetap tinggal di sana.

Berikut ini adalah pertanyaan dan jawaban yang dimaksud sebagaimana dilansir dari muwasala.org:

Apakah diperbolehkan bagi Muslim untuk tetap tinggal di negeri non-Muslim? Apakah Anda menyarankan Muslim yang tinggal di negeri non-Muslim untuk pindah ke negeri Muslim?

Mereka diperbolehkan untuk tetap (tinggal) dengan dua syarat:

1. Bahwa mereka mampu secara terbuka melaksanakan ritual utama Islam, seperti salat – termasuk salat Id dan salat Jumat – zakat, dan berpuasa.

2. Bahwa agama mereka tidak di bawah ancaman, artinya mereka tidak dipaksa untuk melakukan sesuatu yang diharamkan atau dihalangi untuk memenuhi kewajiban agamanya dan mereka tidak takut bahwa keimanan anak-anak mereka akan rusak atau hilang.

Adalah lebih baik bagi mereka untuk tetap tinggal di negeri non-Muslim dengan tiga syarat:

1. Bahwa mereka mampu untuk melaksanakan agama mereka secara terbuka.

2. Bahwa agama mereka tidak di bawah ancaman.

3. Bahwa mereka mampu menunjukkan kepada orang-orang di sekitar mereka ajaran Islam yang benar dan bermanfaat bagi orang lain.

Jika ketiga syarat ini tidak terpenuhi, mereka harus pindah ke negeri Muslim.

PH/IslamIndonesia/Foto utama: muwasala.org

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *