Memilih Pemimpin dalam Islam

islamindonesia.id – Memilih pemimpin adalah salah satu aspek penting dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat. Pemimpin memiliki peran besar dalam menentukan arah dan kebijakan yang akan memengaruhi kesejahteraan dan keadilan umat. Oleh karena itu, Islam sangat peduli dengan masalah kepemimpinan dan memberikan tuntunan yang jelas dan rinci tentang bagaimana seharusnya umat Islam memilih pemimpin yang sesuai dengan syariat Allah.
Kali ini, kita akan membahas tentang hukum memilih pemimpin dalam Islam.
Hukum Memilih Pemimpin dalam Islam
Dalam pandangan Islam, hukum memilih pemimpin adalah wajib jika ada syarat-syarat tertentu yang terpenuhi. Hal ini didasarkan pada beberapa dalil dari Al-Qur’an dan hadis Nabi s.a.w.
Salah satu dalil dari Al-Qur’an adalah firman Allah: “Dan urusan mereka (umat Islam) adalah dengan musyawarah di antara mereka.” (QS. Asy-Syura:38)
Ayat ini menunjukkan bahwa umat Islam harus melakukan musyawarah atau konsultasi dalam mengurus urusan mereka termasuk urusan kepemimpinan. Musyawarah adalah cara untuk mencari pendapat dan kesepakatan dari para ahli atau wakil-wakil umat tentang siapa yang layak menjadi pemimpin bagi mereka.
Selain itu, ayat ini juga menunjukkan bahwa kepemimpinan dalam Islam bukanlah hak mutlak atau warisan dari seseorang atau kelompok tertentu melainkan hasil dari pilihan umat secara kolektif.
Salah satu dalil dari hadis Nabi s.a.w adalah sabda beliau: “Jika ada tiga orang bepergian, hendaknya mereka mengangkat salah seorang di antara mereka menjadi pemimpinnya.” (HR. Abu Dawud dari Abu Hurairah)
Hadis ini menunjukkan bahwa bahkan dalam kelompok kecil pun Nabi s.a.w menganjurkan untuk memiliki seorang pemimpin agar tercipta ketertiban dan kemaslahatan. Apalagi jika kelompok tersebut besar seperti negara atau komunitas maka tentu lebih diperlukan adanya seorang pemimpin yang dapat mengayomi dan membimbing mereka.
Dari kedua dalil di atas dapat disimpulkan bahwa hukum memilih pemimpin dalam Islam adalah wajib jika ada syarat-syarat tertentu yaitu:
- Adanya kebutuhan untuk memiliki seorang pemimpin, baik untuk menjaga agama maupun dunia.
- Adanya calon-calon yang layak menjadi pemimpin, baik dari segi akhlak maupun kompetensi.
- Adanya proses musyawarah atau konsultasi antara para ahli atau wakil-wakil umat untuk menentukan siapa yang akan dipilih sebagai pemimpin bagi mereka.
- Adanya kesediaan dan ketaatan dari umat untuk mengikuti pemimpin yang telah dipilih sesuai dengan syariat Allah.
Jika syarat-syarat tersebut tidak ada atau tidak terpenuhi maka hukum memilih pemimpin dalam Islam adalah Sunah atau boleh jika ada manfaatnya atau mubah jika tidak ada manfaatnya atau makruh jika ada mudharatnya atau haram jika bertentangan dengan syariat Allah.
EH/Islam Indonesia
Leave a Reply