Satu Islam Untuk Semua

Thursday, 15 September 2016

KAJIAN–Mengapa 1 Sunnah Nabi Dipahami Beragam oleh Para Ulama? (Bagian – 2)


IslamIndonesia.id–Mengapa 1 Sunah Nabi Dipahami Beragam oleh Para Ulama? (Bagian – 2)

 

Menurut Prof. Dr. Quraish Shihab, Imam Al-Qarafi dianggap sebagai orang pertama yang memilah-milah ucapan dan sikap Nabi Muhammad saw. Di mata Al-Qarafi, Nabi saw. terkadang berperan sebagai Imam agung, Qadhi (penetap hukum yang bijaksana), atau Mufti yang amat dalam pengetahuannya.

Pendapat ini, bagi penganut paham kontekstual dijabarkan dan dikembangkan lebih jauh, sehingga setiap hadis harus dicari konteksnya, apakah ia diucapkan atau diperankan oleh manusia agung itu dalam kedudukan beliau sebagai: Pertama, Rasul.

“Dan karena itu pasti benar, sebab bersumber dari Allah SWT,” kata jebolan Al Azhar Mesir ini.

Kedua, mufti. Yang memberi fatwa berdasarkan pemahaman dan wewenang yang diberikan Allah SWT kepadanya. “Dan ini pun pasti benar serta berlaku umum bagi setiap Muslim,” katanya.

Ketiga, hakim. Sebagai yang memutuskan perkara. Dalam hal ini putusan tersebut walaupun secara formal pasti benar, namun secara material adakalanya keliru.

“Hal ini diakibatkan oleh kemampuan salah satu pihak yang bersengketa dalam menutup-nutupi kebenaran, sementara di sisi lain keputusan ini hanya berlaku bagi pihak-pihak yang bersengketa,” kata penulis Tafsir Al Misbah ini.

Keempat, pemimpin suatu masyarakat, yang menyesuaikan sikap, bimbingan dan petunjuknya sesuai dengan kondisi dan budaya masyarakat yang beliau temui.

“Dalam hal ini, sikap dan bimbingan tersebut pasti benar dan sesuai dengan masyarakatnya.”

Namun bagi masyarakat yang lain, mereka dapat mempelajari nilai-nilai yang terkandung dalam petunjuk dan bimbingan itu untuk diterapkan sesuai dengan kondisi masing-masing masyarakat.

Kelima, pribadi, baik karena beliau: (a) memiliki kekhususan dan hak-hak tertentu yang dianugerahkan atau dibebankan oleh Allah dalam rangka tugas kenabiannya, seperti kewajiban shalat malam atau kebolehan menghimpun lebih dari empat orang istri dalam satu waktu yang bersamaan; maupun karena (b) kekhususan-kekhususan yang diakibatkan oleh sifat manusia, yang berbeda antara seorang dengan yang lain, seperti perasaan suka atau tidak suka terhadap sesuatu.

“Soal yang terakhir ini tidak menjadi fokus perhatian utama mereka yang menitikberatkan pandangannya pada ucapan atau sikap yang berkaitan dengan hukum,” katanya.

Sekali lagi, lanjut Quraish Shihab, orang dapat berbeda pendapat tentang penjabaran ini. “Namun, agaknya tidak terelakkan untuk memilah-milah ucapan dan sikap Nabi saw. karena hal yang semacam inilah yang dilakukan oleh para sahabat beliau sendiri.”

Contohnya, Jabir bin Abdillah bermohon kepada Nabi saw. agar beliau bersedia berbicara kepada sekian banyak pedagang dengan tujuan untuk membebaskan ayah Jabir dari utang-utangnya. Para pedagang yang menyadari bahwa upaya Nabi tersebut hanya sekadar saran, menolak saran tersebut.

Contoh kedua, Buraidah bersikeras untuk meminta cerai dari suaminya, walaupun ia telah dinasihati oleh Nabi saw. Hal ini karena ia menyadari bahwa nasihat Nabi tersebut bukan merupakan kewajiban agama yang harus dilaksanakan.

Ketiga, ketika Nabi saw. memilih lokasi tempat bermarkas pasukannya dalam Perang Badar, Al-Khubbab bin Al-Mundzir bertanya apakah lokasi ini merupakan pilihan yang didasari oleh petunjuk Ilahi, ataukah pilihan yang didasari oleh pertimbangan akal dan strategi perang? Ketika Nabi saw. menjawab bahwa itu adalah hasil penalarannya, Al-Khubbab mengusulitan lokasi lain yang lebih tepat, dan usulnya itu diterima oleh Nabi saw.

“Demikianlah, terlihat bahwa sejak semula pemilihan dalam sikap dan ucapan Nabi saw. telah dikenal oleh sahabat-sahabat beliau sendiri.”

Nah, menurut Quraish Shihab, Syekh Muhammad Al Ghazali adalah salah satu tokoh yang juga berupaya menjelaskan perbedaan pemahaman menyangkut sekian banyak Sunah Nabi saw.

“(Al Ghazali) kemudian mendudukkan masalahnya, baik dengan menjelaskan maksud Sunah itu maupun dengan menolak kesahihannya,” katanya menyinggung “Studi Kritis hadis” karya salah satu gurunya di Al Azhar Mesir itu.[]

[Baca: KAJIAN – Mengapa 1 Sunah Nabi Dipahami Beragam oleh Para Ulama? (Bagian – 1)]

YS/IslamIndonesia

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *