Terkait Radikalisme, 11 Hal Ini Tak Boleh Dilakukan ASN

islamindonesia.id – Terkait Radikalisme, 11 Hal Ini Tak Boleh Dilakukan ASN
Bagi anda yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) atau berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah perlu mengenal 11 jenis pelanggaran terkait radikalisme jika tidak ingin terkena sanksi.
Jenis-jenis pelanggaran tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken 11 Kementerian dan Lembaga Negara pada 12 November 2019 di Jakarta. Penandatanganan SKB disusul dengan peluncuran portal aduanasn.id.
Aduan ASN merupakan fasilitas pengaduan masyarakat terhadap perilaku ASN. Tidak hanya tentang radikalisme, namun kriteria-kriteria lainnya seperti separatisme dan terorisme juga dapat dilaporkan.
Berikut ini 11 jenis pelanggaran yang diatur dalam SKB Penanganan Radikalisme ASN:
- Penyampaian pendapat baik lisan maupun tulisan dalam format teks, gambar, audio, atau video, melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
- Penyampaian pendapat baik lisan maupun tulisan dalam format teks, gambar, audio, atau video, melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antar golongan.
- Penyebarluasan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1 dan 2 melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost, dan sejenisnya).
- Tanggapan atau dukungan sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana angka 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.
- Pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial.
- Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial.
- Penyelenggaraan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
- Keikutsertaan pada organisasi dan atau kegiatan yang diyakini mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
- Penggunaan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
- Pelecehan terhadap simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial; dan/atau.
- Perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai 10 dilakukan secara sadar oleh ASN.
Sebelas kementerian dan lembaga yang menandatangani SKB Penanganan Radikalisme ASN adalah KemenPAN RB, Kemenkumham, Kemendagri, Kemenag, Kemkominfo, Kemendikbud, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Badan Kepegawaian Negara, dan Komisi ASN.
Pada kesempatan lain, Sekjen Kemenag M. Nur Kholis Setiawan mengingatkan jajarannya untuk tidak terlibat dalam gerakan radikalisme dan terorisme yang merongrong NKRI. Menurutnya, tindakan tegas akan diberikan bagi setiap oknum yang terbukti terlibat, apalagi proses penanganannya juga sudah dipayungi oleh SKB lintas kementerian dan lembaga.
“Soal Radikalisme ASN, Kami sudah punya SKB. Masyarakat bisa mengadukan melalui saluran aduanasn.id. Jika memang terbukti, sanksi tegas akan diberikan,” kata Nur Kholis, (16/11).
Terkait sanksi apa yang akan diberikan, Nur Kholis tidak menjelaskan secara rinci. Tetapi, menurutnya, berdasarkan SKB tersebut, dibentuk satuan tugas yang bertugas menerima laporan, menindaklanjuti, dan memberikan rekomendasi penanganan kepada pimpinan kementerian atau lembaga terkait.
Malik/Islamindonesia /Foto Fitur: Kemenkumham.go.id
Leave a Reply