Satu Islam Untuk Semua

Monday, 26 October 2015

SURAT dari ACEH – ‘Qanun Jinayat Lindungi Masyarakat’


Penerapan Qanun Jinayat (Undang-Undang Kejahatan) di Aceh menurunkan tingkat pelanggaran norma agama, kata pejabat.

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Prof. Syahrizal Abbas, mengatakan qanun anyar ini bertujuan melindungi pemeluk agama Islam di Aceh agar terhindar dari kejahatan dan pelanggaran aturan Allah.

Pada 27 September 2014, pemerintah Aceh mengesahkan qanun tentang Hukum Jinayat atau Pidana Islam yang mengatur tindak pidana, pelaku pidana, dan hukum pidana. Qanun yang mulai berlaku Jumat silam itu membatalkan tiga qanun sebelumnya tentang khamar (minuman keras), maisir (perjudian) dan khalwat (perempuan yang berdua-duaan dengan non muhrim).

Menurut Syahrizal, Guru Besar Hukum Islam di Universitas Islam Ar-Raniry, ada tujuh tindak pidana baru yang termaktub dalam beleid baru, yaitu kasus zina, menuduh orang lain berzina tanpa bukti jelas, praktik homoseksual dan lesbian, pelecehan seksual dan pemerkosaan.

Sanksi bagi para pelanggar syariat juga lebih berat, katanya.

Sanksi, kata Syahrizal, termasuk 100 kali cambukan di depan umum untuk pezina, 80 kali untuk mereka yang menuduh orang lain berzina tanpa membawa empat saksi yang menyaksikan perzinaan dan 120 kali untuk seorang pemerkosa.

Dia  melanjutkan beleid ini akan melindungi perempuan atau laki-laki yang baik dari tuduhan berbuat zina. “Jadi tidak boleh sembarangan menuduh orang. Karena qanun ini menjaga harkat dan martabat orang, terutama yang perempuan,” paparnya.

Syahrizal berpendapat masyarakat non Muslim “tak perlu khawatir” dengan penetapan qanun ini karena hanya berlaku bagi kaum Muslim di Aceh. “Non Muslim hanya perlu menghargai dan menghormati jalannya penegakan syariat Islam.”

Menurut Syahrizal, kalaupun non Muslim terbukti melakukan pelanggaran, mereka boleh memilih dihukum sesuai hukum pidana atau hukum syariat.

Terkait pro dan kontra pelaksanaan qanun ini, Syahrizal Abbas mengatakan siap berdiskusi dengan seluruh elemen masyarakat.

Seorang warga Alumni Fakultas Hukum Unsyiah bernama Khitthati meminta pemerintah terkait untuk lebih gencar menyosialisasikan penerapan peraturan daerah ini karena pemahaman masyarakat di kota berbeda dengan pemahaman masyarakat di kampung.

Dia juga mendesak hukum  dilaksanakan tanpa pandang bulu.

Warga lain, Firman mengatakan penerapan qanun jinayat  sebaiknya meliputi kasus-kasus pidana lain seperti korupsi. Dia meminta pemerintah juga menyisipkan hukuman bagi para koruptor.

Nurul Fajri/IslamIndonesia. Gambar:rri.co.id

One response to “SURAT dari ACEH – ‘Qanun Jinayat Lindungi Masyarakat’”

  1. Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1438 H, Mohon Maaf Lahir Bathin

Leave a Reply to Rahasia Awet Muda Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *