Rencana Islandia Larang Khitan Ditentang Pemuka Tiga Agama

islamindonesia.id – Rencana Islandia Larang Khitan Ditentang Pemuka Tiga Agama
Rencana pemerintah Islandia mengesahkan RUU pelarangan khitan bagi anak laki-laki di negara tersebut menuai penentangan dari para pemuka agama.
Bagaimana tidak? Selain dianggap mengekang kebebasan beragama dan mendiskriminasi keyakinan umat beragama, salah satu isi RUU ini antara lain menyebutkan ‘siapa pun yang memotong sebagian atau seluruh dari alat vital anak laki-laki bukan berdasarkan pertimbangan medis’ bisa dijatuhi hukuman enam tahun penjara.
Hukuman itu dirumuskan karena para penyusun RUU beralasan bahwa ‘khitan terhadap anak laki-laki adalah pelanggaran terhadap hak-hak anak’.
Salah satu anggota parlemen Islandia yang mengajukan RUU ini, Silja Dogg Gunnarsdottir dari Partai Progresif, mengatakan, “Ini semata-mata soal hak anak, bukan tentang kebebasan beragama atau berkeyakinan.”
“Setiap orang punya hak beragama, tapi hak-hak anak berada di atas hak beragama,” imbuhnya.
Sebaliknya, Imam Ahmad Seddeeq, pengurus Pusat Kebudayaan Islam Islandia tidak sependapat dengan pandangan Gunnarsdottir, dengan mengatakan bahwa khitan adalah bagian dari keyakinan umat Islam.
Ia menjelaskan bahwa is RUU telah bertentangan dengan ajaran Islam. “Saya yakin RUU bertentangan dengan kebebasan beragama,” kata Seddeeq.
Tak hanya dari kalangan Muslim, Komunitas Yahudi di Islandia pun sudah mengeluarkan pernyataan untuk mengecam rencana sejumlah anggota parlemen tersebut terkait pengesahan RUU dimaksud.
Surat terbuka yang mereka edarkan menyebutkan rencana pelarangan khitan ‘sama saja dengan menyerang ajaran Yahudi’.
Selain dari komunitas Islam dan Yahudi, keberatan juga datang dari komunitas dan pemuka Katolik.
Mewakili agama mayoritas di Islandia, Uskup Reykjavik, Agnes M. Siguroardottir, memperingatkan jika RUU pelarangan khitan lolos menjadi UU, warga Muslim dan Yahudi di Islandia ‘bisa merasa dipinggirkan’.
“Bahayanya adalah jika RUU berubah menjadi peraturan resmi, orang-orang Islam dan Yahudi akan merasa bahwa agama mereka dikriminalkan,” kata Uskup Siguroardottir. “Kita semua harus menghindari bentuk-bentuk ekstremisme seperti ini,” tambahnya.
Jika parlemen menyetujui RUU ini, maka Islandia akan menjadi negara pertama di Eropa yang melarang khitan anak laki-laki. Seperti sebelumnya, parlemen negara ini juga menyetujui UU pelarangan khitan bagi anak perempuan pada 2005. Itulah di antara alasan para pendukung UU ini mengatakan sudah semestinya praktik khitan bagi anak laki-laki juga dilarang.
Menanggapi rencana Islandia, organisasi Yahudi di Inggris mengatakan argumen yang menyamakan antara khitan anak laki-laki dan perempuan tak bisa diterima. Mereka mengatakan berbagai kajian menunjukkan ‘tidak ada efek negatif jangka panjang bagi anak laki-laki yang dikhitan’. Mungkin itu pula sebabnya hingga saat ini semua negara di Eropa membolehkan khitan bagi anak laki-laki.
EH / Islam Indonesia
Leave a Reply