Satu Islam Untuk Semua

Thursday, 05 January 2017

Portal Berita Tak Berbadan Hukum dan Salahi UU Pers Terancam Diblokir


islamindonesia.id – Portal Berita Tak Berbadan Hukum dan Salahi UU Pers Terancam Diblokir

 

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Dewan Pers akan memberantas portal berita liar yang tak sesuai dengan UU Pers.

“Semua website yang mengaku portal berita tapi tidak ada nama perusahaannya, struktur perusahaannya, badan hukumnya, alamatnya sesuai UU Pers, enggak usah lama-lama kami blokir,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemkominfo Samuel A Pangerapan, Rabu (4/1/2017).

Ia mengatakan, hal ini penting agar tetap dapat menjaga marwah media sebagai pilar keempat demokrasi, sekaligus melindungi kinerja wartawan dari aksi-aksi pembajakan berita yang kemudian dibumbui dan ditambah-tambahi menjadi sebuah berita tidak benar (hoax), ataupun juga menyebarkan berita bohong yang tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik.

[Baca: Revisi UU ITE Resmi Berlaku 28/11, Penyebar Hoax Bisa Kena 4 Tahun Penjara]

Menurutnya, membahayakan bila masyarakat mempercayai berita bohong dibandingkan berita-berita yang dihasilkan oleh para jurnalis yang bertindak sesuai dengan kode etik. “Bisa chaos (timbul kekacauan),” katanya.

Ia mengatakan, pihaknya kini tengah menyiapkan tim untuk mencari portal-portal berita liar tersebut. Dari Dewan Pers, ia mengatakan telah mendapatkan data sekitar 40 ribu portal berita.

[Baca: 87 Situs Radikalisme dan 767.888  Situs Porno Diblokir Sepanjang 2016]

Untuk itu, kata Samuel, website yang ingin menjadi portal berita maka dapat segera mengurus berbagai persyaratan seperti layaknya perusahaan media lainnya.

“Sekarang ini kan mudah untuk mengurus perizinan,” tandasnya.

 

EH / Islam Indonesia

0 responses to “Portal Berita Tak Berbadan Hukum dan Salahi UU Pers Terancam Diblokir”

  1. Loper says:

    jadi kebebasan pers dikemanakan…!!!!

Leave a Reply to Loper Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *