Satu Islam Untuk Semua

Friday, 12 June 2015

Per 2015, Gaji Pegawai, Polisi & Tentara Naik Tipis


Presiden Joko Widodo meneken sebuah beleid yang mensahkan kenaikan gaji pegawai negeri, tentara dan polisi per 1 Januari 2015, kata sekretariat kabinet. 

“Peraturannya ditandatangani Presiden pada 4 Juni 2015,” kata pernyataan tertulis Sekretariat Kabinet, Kamis. 

Pernyataan tak merinci persentase kenaikan gaji pegawati per golongan dan masa kerja. Namun dalam sebuah tabel, kenaikan terbaca berkisar Rp 80 ribu hingga Rp 300.000. 

Rinciannya: gaji pegawai golongan dan masa kerja terendah tertera naik jadi Rp 1.488.500 dari sebelumnya Rp. 1.402.400; golongan II, gaji terendah naik jadi Rp 1.926.000 dan sebelumnya Rp 1.816.900; golongan III naik jadi Rp 2.456.700 dari sebelumnya Rp 2.317.600; golongan IV, gaji terendah Rp 2.898.500 dari sebelumnya Rp 2.735.300. Sementara gaji tertinggi PNS golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun naik jadi Rp 5.620.300 dari sebelumnya Rp 5.302.100. 

Kenaikan degnan porsi yang kurang lebih sama juga terjadi pada gaji serdadu dan polisi. Gaji terendah anggota TNI/Polri (Prajurit Dua/Bhayangkara Dua) bakal naik jadi Rp 1.565.200 dari sebelumnya Rp 1.476.600). Sementara gaji tertinggi anggota TNI/Polri, pangkat Jenderal/Laksamana/Marsekal/Jenderal Polisi, adalah Rp 5.646.100 dari sebelumnya Rp 5.326.400.

RR/Islam Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *