Satu Islam Untuk Semua

Tuesday, 31 January 2017

Pemda Sulsel Terbitkan SE Terkait Syiah Berdasar MUI, Apa Kabar Hukum Positif?


islamindonesia.id – Pemda Sulsel Terbitkan SE Terkait Syiah Berdasar MUI, Apa Kabar Hukum Positif?

 

Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan melalui Sekretariat Daerah menerbitkan Surat Edaran (SE) soal penyimpangan Syiah dengan Nomor: 450/0224/B.Kesejahteraan pada 12 Januari 2017. Selain tembusan ke Kapolda setempat, surat ini ditujukan ke para Bupati/Walikota Se-Sulsel, Kemenag Sulsel, MUI, Ormas Islam Sulsel dan komponen Masyarakat Islam.

Dengan menyebutkan sejumlah dasar dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), dikatakan juga bahwa surat ini merupakan tindak lanjut dari risalah Komisi E DPRD Sulsel dengan Nomor : 64/Ko.E/DPRD/X2016. Muatan surat edaran ini di antaranya: pengawasan, pembinaan, antisipasi perkembangan ajaran dan organisasi Syiah.

[Baca juga- Habib Lutfi: Isu Syiah Dibuat Agar Orang Tak Percaya Walisongo]

Menurut Kepala Bagian Keagamaan Bina Kesra Pemprov Sulsel, Suherman, sebenarnya surat edaran belum bisa diberitahukan ke publik karena belum ditandatangani unsur pimpinan. Namun, dia tak membantah surat yang telah beredar benar adanya.

Suherman bahkan menyebut, surat edaran itu telah dibuat dan ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov, Abdul Latief. “Surat itu telah kami serahkan kepada yang bermohon yakni LPPI (Lembaga Pengkajian dan Penelitian Islam),” katanya seperti dilansir harianamanah.id, (25/1)

Surat himbauan ini, lanjut Suherman, belum diedarkan kepada Instansi terkait, Ormas Islam, dan seluruh masyarakat Muslim SulSel.

“Tapi, kami pihak Pemprov akan segera mengedarkan surat himbauan tersebut ketika pimpinan telah menyuruh untuk diedarkan, karena kami juga menunggu hasil keputusan pimpinan dan Kemenag SulSel,” katanya.

IMG-20170124-WA0008

Sebagai bagian dari instansi pemerintahan/negara, SE yang merujuk MUI kali ini merupakan yang ketiga dalam dua bulan terakhir menyusul dua SE Kapolres terkait atribut non-Muslim. Dua SE sebelumnya telah ditegur oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan ditarik peredarannya karena dinilai merujuk fatwa MUI.

[Baca juga: 2 Kapolres Ditegur Terkait SE ‘Atribut Non-Muslim’, Kapolri: Fatwa MUI Bukan Rujukan Hukum Bagi Semua Pihak]

Fatwa MUI, bagi Kapolri Tito, bukan rujukan hukum positif, tapi sifatnya koordinasi. “Bukan rujukan kemudian ditegakkan. Jadi langkah-langkahnya koordinasi, bukan mengeluarkan surat edaran yang bisa menjadi produk hukum bagi semua pihak,” kata Tito di Kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ), seperti dikutip kompas.com (19/12).

Pandangan Kapolri ini dibenarkan oleh Prof. Dr. Mohammad Mahfud M.D, mantan ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

“Kapolri benar, fatwa bukan hukum positif sehingga penegakannya tidak bisa menggunakan Polri sebagai aparat penegak hukum,” kata Mahfud.

[Baca juga: Dituding Anti-MUI, Mahfud MD: Ternyata Banyak Netizen Belum Paham Arti Fatwa dan Hukum]

Dari sudut hukum nasional fatwa itu, meskipun bersisi fatwa tentang hukum Islam, tetap tidak mengikat. Dalam hukum nasional, yang mengikat adalah norma yang sudah dijadikan norma hukum, yakni ditetapkan keberlakuannya oleh negara.

Di dalam masyarakat, kata Mahfud, banyak sekali norma atau kaidah sebagai pedoman bertingkah laku termasuk norma agama seperti fatwa.

“Tetapi tidak semua norma menjadi hukum,” katanya.

Kalau begitu, bisakah norma agama dijadikan hukum? Menurut Mahfud, “Tentu saja bisa, sepanjang disahkan sebagai hukum oleh lembaga yang berwenang, misalnya dijadikan UU atau diberi bentuk peraturan perundang-undangan lainnya dan bukan hanya berbentuk fatwa,” katanya.

Selain tidak berdasar pada hukum positif, dalam SE Pemda Sulsel kali ini tercermin upaya diskriminasi atas keyakinan tertentu yang tidak sesuai dengan semangat Pancasila dan UUD 1945. Dalam pasal 28E Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan.

Selain itu, dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia. Selanjutnya, pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.

Dalam hal ini, semangat kebhinekaan dan keindonesiaan pernah disinggung oleh Walikota Bandung Ridwan Kamil dengan menyebut, “Yang ingin menyeragamkan Indonesia ini dengan paksaan, itu sudah melawan narasi sejarah.”[]

[Baca juga: Walikota Bandung: Menyeragamkan Indonesia dengan Paksa Itu Melawan Narasi Sejarah]

YS/ islam indonesia

One response to “Pemda Sulsel Terbitkan SE Terkait Syiah Berdasar MUI, Apa Kabar Hukum Positif?”

  1. akuSinten says:

    Pemda SumSel melakukan kesalahan atas terbit dan beredarnya SE tsb.

Leave a Reply to akuSinten Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *