Satu Islam Untuk Semua

Wednesday, 08 January 2014

NU Jatim Larang Kaitkan Doa dengan Tarif


NU

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur melarang upaya mengaitkan doa dengan uang/tarif yang akhir-akhir ini disebut dengan doa berbayar atau komersialisasi doa.

“Kalau minta bantuan untuk didoakan itu nggak apa-apa, dan itu juga sama dengan minta bantuan untuk disalurkannya sedekah,” kata Wakil Ketua PWNU Jatim KH Abdurrahman Navis Lc di Surabaya, Rabu.

Namun, masalah akan timbul bila doa dan sedekah itu dikaitkan atau doa dengan syarat ada sedekah. “Kalau cuma minta bantuan tidak apa-apa, tapi kalau ada persyaratan itu yang tidak boleh,” ujarnya.

Menurut dia, minta bantuan untuk didoakan itu tidak dilarang dalam Islam, karema Nabi Muhammad SAW pernah meminta bantuan Umar untuk didoakan saat Umar hendak berangkat umrah ke Makkah.

“Bantuan sedekah juga pernah dilakukan Nabi Muhammad SAW dengan mengajak umat untuk bersedekah secara kolektif untuk disalurkan kepada umat yang kekurangan,” paparnya.

Oleh karena itu, permohonan bantuan doa dan permohonan bantuan sedekah itu sama-sama tidak ada masalah dalam agama bila keduanya tidak dikaitkan atau salah satu menjadi syarat bagi yang lain.

“Dalam tradisi kita, masyarakat sering meminta bantuan pengurus masjid untuk mendoakan almarhum/almarhumah keluarga mereka, lalu mereka menyumbang ke masjid itu. Kalau permohonan doa dan sumbangan itu berdiri sendiri-sendiri atau bukan tarif ya nggak apa-apa,” tuturnya.

Ditanya tentang tarif dalam haji badal (haji secara perwakilan), ia mengatakan tarif dalam haji badal itu bukan tarif untuk ibadah yang dilakukan, melainkan tarif untuk transportasi ke Tanah Suci.

“Tarif haji badal juga berbeda-beda, karena ongkos kendaraan dan ongkos kerja juga berbeda-beda. Itu sama halnya dengan haji reguler dan haji khusus (VIP/VVIP),” ucapnya.

Sebelumnya (5/1), Sekretaris PP Muhammmadiyah Dr Abdul Mu’ti M.Ed menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan itu melarang komersialisasi doa atau doa berbayar yang akhir-akhir ini marak.

“Doa itu tidak boleh dikomersialkan, tapi hal itu merupakan fenomena modern dan tidak hanya ada dalam Islam,” katanya di hadapan ratusan peserta “Pengajian Ahad Pagi” di Masjid Baitul Mukminin, Barata Jaya VIII, Surabaya.

Namun, dosen UIN Jakarta itu menegaskan bahwa hal serupa juga terjadi pada agama lain. “Misalnya, bisnis pemakaman di Jakarta dengan tiga bentuk layanan yakni rias jenazah, cari lokasi makam, pengerahan pentakziah, dan pendoa, semuanya ada tarif,” katanya.

 

Sumber: Antara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *