Satu Islam Untuk Semua

Friday, 20 September 2013

Lembaga Keuangan Syariah Bisa Spin Off


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan semua lembaga keuangan syariah dapat melakukan spin off, baik bank, asuransi dan lembaga pembiayaan.

“Kalau membuat lembaga akan ada mandatori spin off jika lembaga keuangan misalkan bank Unit Usaha Syariah (UUS)-nya berjalan 15 tahun,” ujar Direktorat Industri Keuangan non Bank (IKNB), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Moch Muchlasin di Jakarta, 

Namun, saat ini banyak pandangan lebih baik mana antara spin offdengan tetap menjadi UUS. Ada pandangan lembaga keuangan syariah yang memang sejak awal berdiri sendiri bukan berawal dari UUS, belakangan dilikuidasi.

Tetapi ada UUS yang kinerjanya sampai 51%. Meskipun demikian OJK tetap mengacu pada ketentuan UU yang harus spin off untuk 15 tahun ke depan. “Spin off lebih baik ada pandangan berikut yang berguguran misalkan Asuransi Mubarokah yang bukan UUS. Mungkin masalah efisiensi. Ini masalah kita. Tapi ada yang mengatakan, itu untuk menaikkan posisi pimpinan UUS setara dengan direktur utama,” jelasnya.

Selain itu, permasahan lain yang dihadapi lembaga keuangan syariah adalah soal Sumber Daya Manusia (SDM). Pasalnya SDM keuangan syariah masih langka. Oleh karena itu, Muchlasin berharap untuk memenuhi SDM, lembaga keuangan bisa bersinergi dengan lembaga pendidikan keuangan syariah.

“Tapi kita ada masalah SDM syariah, mau tidak mau arah kita ingin membuat Indonesia ada finacial institut. Lebih penting membangun kerjasama dengan lembaga pendidikan,” paparnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *