Kriteria Moderasi Beragama Menurut Menteri Agama

islamindonesia.id – Kriteria Moderasi Beragama Menurut Menteri Agama
Moderasi Beragama, papar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, bukan suatu tema yang jauh dibicarakan melainkan ada di kehidupan sehari-hari dalam lingkup keluarga.
Lantas, tolak ukur moderasi beragama itu seperti apa? Menag dalam Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Kurikulum Moderasi Beragama Berbasis Keluarga di Kawasan Jakarta Pusat, Kamis (22/08), menyebutkan beberapa kriteria: “Batasannya, pertama, hal yang menjadi esensi agama yaitu kemanusiaan.”
“Kalau ada saudara kita yang atas nama agama, kebebasan berfikir atau berpendapat, kemerdekaan, tapi menghasilkan hal yang merendahkan harkat derajat martabat kemanusiaa, atau bahkan menghilangkan eksistensi kemanusiaan, ini sudah berlebihan atau ekstrim.”
Tolak ukur kedua adalah kesepakatan bersama. “Dalam konteks bernegara, yang menjadi kesepakatan bersama adalah Pancasila,” lanjut Menag. Ketika ada yang mengatasnamakan kebebasan, kemerdekaan, atau bahkan HAM, kemudian melanggar kesepakatan bersama menurutnya itu sudah berlebihan dan tidak bisa ditolerir.
Ketiga, adalah ketertiban umum. “Jika sudah menyebabkan terganggunya ketertiban umum, maka, kebebasan, kemerdekaan itu sudah berlebihan,” tandasnya.
FGD Penyusunan Kurikulum Moderasi Beragama Berbasis Keluarga berlangsung dua hari, 22-23 Agustus 2019. Dari laman resmi Kemenag RI kegiatan ini digelar sebagai bagian dari ikhtiar mewujudkan pemahaman moderasi beragama berbasis keluarga.
Malik/IslamIndonesia.id / Foto Fitur: Kemenag
Leave a Reply