Kemenag: Nikah Gratis Bagi Warga Tak Mampu
Kementerian Agama (Kemenag) segera mengeluarkan peraturan baru yang menyatakan bahwa warga tidak mampu akan dibebaskan dari biaya nikah alias gratis.
Sementara itu, biaya nikah di luar Kantor Urusan Agama atau KUA sebesar Rp600 ribu per pernikahan, dan nikah di KUA atau balai nikah ditetapkan sebesar Rp50 ribu.
“Peraturan itu segera ditetapkan dan sekarang tinggal menunggu hasil koordinasi dengan Menteri Koordinasi Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) yang materinya sudah dibahas beberapa waktu lalu,” kata Irjen Kementrian Agama M. Jasin seperti dikutip dari kemenag.or.id pada Selasa (11/01).
Besaran tarif biaya nikah itu, lanjut dia, sudah melalui pembahasan yang panjang dan melibatkan para pemangku kepentingan. Para penghulu dituding menerima gratifikasi bukan saja oleh warga, tetapi undang-undangnya pun menyebutkan bahwa pegawai negeri sipil atau PNS tidak dibenarkan menerima gratifikasi berupa hadiah atau pun dalam bentuk lainnya.
Menanggapi aspek geografis yang menjadi tantangan para penghulu dalam melaksanakan tugasnya, menurut Jasin, hal itu sudah diperhitungkan. Pihaknya sudah melakukan pemetaan, sehingga tidak perlu lagi bahwa penghulu harus mencari tambahan dari keluarga pengantin yang didatangi.
Transportasi penghulu menjadi tanggung jawab pemerintah. Karena itu, Jasin memperhitungkan dengan ditetapkannya besaran tarif tersebut para penghulu, dari aktivitasnya menjalankan tugas, bisa mendapat penghasilan sekitar Rp7 juta per bulan.
“Itu perkiraan kami,” kata Jasin.
Sumber: kemenag.or.id
Leave a Reply