Himpuli: 90 Persen Daging Ayam Tak Bersertifikat Halal
Daging tanpa sertifikat halal sangat merugikan umat Islam di Indonesia.
Himpunan Peternak Unggas Lokal Indonesia (Himpuli) melaporkan, saat ini, sekitar 90 persen daging ayam lokal di pasar modern tidak bersertifikat halal dan sehat. Penelusuran Himpuli ini dilakukan di wilayah Jabodetabek, Bandung, Surabaya dan Makassar.
“Hasil penelusuran yang kami lakukan di Jabodetabek, Bandung, Surabaya dan Makasar, sekitar 90 persen daging ayam lokal tidak memiliki sertifikasi halal dan sehat,” ujar Ade M Zulkarnain, Ketua Umum Himpuli, di gedung MUI, Jakarta, seperti dilansir ROL pada Selasa (13/05).
Hal ini tidak hanya berkaitan dengan satu sisi saja, tetapi dari berbagai sisi seperti aspek agama, aspek kesehatan, dan aspek ekonomi yang pada akhir tahun 2015 perdagangan bebas internasional akan diterapkan.
Menurut Ade, seperti dilansir Kompas.com, pasar modern seperti supermarket dan hypermart telah melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009. Karenanya, agar hasil temuan ini ditindaklanjuti, pihak Himpuli melaporkannya ke MUI.
Setiap tahunnya, kata Ade, produksi ayam lokal di tingkat nasional mencapai 280.000 ton, dan sebanyak 30 persen dijual ke peritel modern. “Mereka juga tidak memiliki sertifikat halal untuk petugas sembelih hewan. Hal ini akan sangat merugikan umat Islam di Indonesia,” sambungnya.
Namun, pihak MUI menyarankan agar mereka melaporkan ke pihak kepolisian. “Bila pihak Himpuli merasa dirugikan dengan hal tersebut, bisa melapor ke polisi. MUI bukan lembaga negara yang bisa menindak mereka secara hukum,” kata Ketua MUI Din Syamsuddin.
MUI sebagai pihak yang mengeluarkan fatwa dan larangan, lanjut Din, tapi tidak bisa menindak pelaku yang melanggar fatwa secara hukum.
Setelah melaporkan ke MUI, pihak Himpuli berencana melaporkan hal ini ke Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.
“Kami akan menindaklanjuti temuan ini ke Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementrian Pertanian (Kementan) dan Kementrian Perdagangan (Kemendag). Agar mereka turun ke lapangan untuk memeriksa produk ayam halal. Jangan sampai kondisi ini merugikan masyarakat,” ujar Ade.
Sementara itu, Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan, saat ditemui Antara, mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara pasti temuan yang diungkapkan Himpuli.
“Perlu diselidiki lagi (temuan) itu. Ya nanti kita lihat dulu, best practices (penanganan) bagaimana. Mudah-mudahan Dirjen peternakan merespon,” katanya.
Sumber: ROL/Kompas.com/Antara.
Leave a Reply