Fatwa Lengkap MUI tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina

islamindonesia.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Jumat (10/11/2023) mengeluarkan fatwa yang berisi ketentuan hukum dan rekomendasi terkait dukungan terhadap perjuangan Palestina yang hingga kini masih berada dalam cengkeraman penjajahan rezim Zionis Israel.
Fatwa tersebut di antaranya menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib, sedangkan mendukung agresi Israel terhadap Palestina hukumnya haram.
Pihak MUI menyatakan bahwa fatwa ini dibahas sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan. Di sisi lain, fatwa ini dikeluarkan sebagai bentuk penyikapan terhadap adanya beberapa kelompok masyarakat yang berusaha memberikan empati dan dukungan kepada Israel, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk upaya sebagian pihak yang mendiskreditkan pihak yang memberikan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina.
Berikut isi lengkap Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.
Ketentuan Hukum
- Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
- Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
- Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
- Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Rekomendasi
- Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
- Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
- Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan Zionisme.
Itulah poin-poin penting Ketentuan Hukum dan Rekomendasi yang terdapat dalam Fatwa MUI tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.
EH/Islam Indonesia
Leave a Reply