Satu Islam Untuk Semua

Friday, 25 March 2016

Dewan PBB Adopsi Pemboikotan atas Israel


Kamis kemarin (24/03), Dewan HAM PBB (UNHRC) berhasil mengadopsi resolusi untuk menyusun daftar hitam berbagai perusahaan yang terlibat dengan Israel dalam aktivitas pemukiman ilegal di wilayah pendudukan Palestina.

Langkah ini merespons berbagai ajakan organisasi dunia, termasuk OKI, untuk segera memboikot perusahaan-perusahaan yang tetap terlibat dengan rezim pendudukan Israel.

Resolusi yang diajukan oleh Pakistan itu mendapat 32 suara dukungan, 15 suara abstain yang umumnya dari negara Eropa dan tidak ada satu pun suara menolak.

Dewan HAM menyatakan akan memperbaharui daftar hitam perusahaan itu tiap tahunnya. Dewan yang bertempat di Jenewa ini juga meminta daftar hitam itu menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam “produksi barang di wilayah pemukiman ilegal sebagai pelaku pelanggaran HAM dan hukum internasional.”

Dalam kesempatan yang sama, dewan itu juga menunjuk Stanley Michael Lynk asal Kanada sebagai penyidik situasi HAM yang baru untuk wilayah Palestina. Lynk menggantikan Makarim Wibisono asal Indonesia sebagai pelapor khusus PBB yang mengundurkan diri pada Januari silam. Makarim mundur setelah mengecam Israel yang tidak mau bekerjasama dengannya.

Saat itu, Makarim menyuarakan keprihatinan yang mendalam atas tidak adanya perlindungan pada korban-korban Palestina, di samping terus berlanjutnya pelanggaran HAM dan pelanggaran atas hukum humaniter internasional yang dilakukan Israel.

Sejauh ini, sekitar setengah juta orang Israel hidup di lebih dari 230 pemukiman ilegal di Tepi Barat dan Yerusalem Timur atau yang juga dikenal dengan al-Quds. Pemukiman Yahudi telah berkali-kali dinyatakan sebagai melanggar hukum oleh PBB dan berbagai negara dunia, termasuk Indonesia.

 

AJ/Islam Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *