Berdalih Cegah Radikalisme, Pemerintah Larang Guru, Dosen Agama Berkebangsaan Asing
Pemerintah melarang guru agama dan dosen teologi asing mengajar di Indonesia, kata Menteri Tenaga Kerja, berharap taring radikalisme bisa menyusut seiring pemberlakuan beleid baru itu.
“Ini salah satu upaya pemerintah menghindarkan lembaga agama dari dijadikan lahan persemaian ide atau kaderisasi yang sifatnya radikal,” kata Menteri Tenaga Kerja, M. Hanif Dhakkiri, dalam sebuah konferensi pers, Jumat silam.
Pelajar di Indonesia sebaiknya memperoleh pendidikan agama yang ‘sesuai’ kultur kebhinekaan Indonesia, katanya.
Kementerian, kata Hanif, bakal menggandeng Kementerian Agama dalam penerapan larangan mengajar bagi guru teologi berkebangsaan asing.
Dua bulan silam, pemerintah merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang jabatan-jabatan yang tertutup bagi tenaga kerja asing.
(AR/Antara News)
Leave a Reply