Akademisi Desak Pemerintah Layangkan Protes Keras ke Sekjen PBB
Pemerintah perlu mengajukan memprotes keras ke PBB terkait pernyataan sekretaris jenderal lembaga yang mengerdilkan pelaksanaan hukuman mati gembong narkotika di Indonesia, kata seorang guru besar hukum internasional, menyebut tindakan itu sama saja mengintervensi kewibawaan hukum.
“Sekjen PBB tidak seharusnya menyampaikan pernyataan khusus yang ditujukan pada negara tertentu karena Pasal 2 ayat 7 Piagam PBB melarang lembaga melakukan intervensi terkait masalah yang esensinya adalah yurisdikasi setiap negara,” kata Guru Besar Hukum Internasional di Univesitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, seperti dilansir Antaranews.com hari ini.
Dia merujuk pada pernyataan Ban Ki Moon yang “menyesalkan” eksekusi mati delapan orang gembong narkotika, tujuh orang di antaranya berkewarganegaraan asing, di Nusa Kambangan, Jawa Tengah, Rabu dini hari. Dalam pandangannyanya, Indonesia seharusnya tak lagi menerapkan hukuman mati. “Hukuman mati tidak memiliki tempat di Abad XXI,” katanya di banyak media.
Menurut Hikmahanto, pendapat Ban jauh dari kebenaran. Toh, katanya, beberapa negara di Barat, termasuk Amerika Serikat, masih menjalankan pelaksanaan hukuman mati.
Dia berharap diplomat Indonesia aktif mempertahankan posisi Indonesia sebagai negara berdaulat tanpa cawe-cawe Sekjen PBB.
(AR/Islam Indonesia)
Leave a Reply