Satu Islam Untuk Semua

Thursday, 15 August 2019

91 Produk Hukum di Jabar Berpotensi Lahirkan Praktik Intoleransi


Islamindonesia.id-91 Produk Hukum di Jabar Berpotensi Lahirkan Praktik Intoleransi

Lembaga riset Setara Institute menemukan 91 produk hukum yang berpotensi melahirkan praktik diskriminasi dan intoleransi di Jawa Barat. Korban terbanyak praktik ini tentunya kelompok minoritas seperti muslim Ahmadiyah. 

Peraturan Daerah khusus tentang Ahmadiyah, contohnya, justru dinilai dapat membuat identitas pengikut Ahmadiyah dipolitisasi. “Perda khusus terkait Ahmadiyah ini betul-betul mendorong atau mengakselerasi praktik intolerasi terhadap Ahmadiyah terlepas dari kontroversi Ahmadiyah,” kata Direktur Setara Institute Ismail Hasani di Jakarta seperti dikutip detik.com, 13 Agustus. 

Perda yang dimaksud seperti Peraturan Gubernur No. 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah di Jawa Barat, dan Keputusann Wali Kota Bogor No. 503/367-Huk Tentang Pembatalan Surat Keputusan No. 01/389-Pem Tahun 2006 Tentang Pendirian Gereja Yasmin Bogor. 

Selain Jawa Barat, Setara juga menemukan hal yang sama di Yogyakarta. Di Daerah Istimewah itu ditemukan 24 produk hukum yang berpotensi diskriminatif terharap kelompok minoritas termasuk etnik Tionghoa. 

Data temuan ini diperoleh berdasarkan riset sejak September 2018 hingga Februari 2019.  Ismail mengatakan, pihaknya telah menyampaikan temuan ini kepada pemerintah daerah masing-masing untuk ditindaklanjuti.[]

YS/islamindonesia. Foto: Setara Inst.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *