Satu Islam Untuk Semua

Friday, 15 June 2012

Rais Suriah NU: Terapkan Hukuman Mati bagi Koruptor


Lebak – Rais Syuriah PBNU KH Masdar Farid Mas’udi menegaskan, hukuman mati bagi pelaku koruptor harus diterapkan untuk memberikan efek jera.

Masdar Farid, Kamis (14/6), di Rangkasbitung, Lebak, menjelaskan, hukuman mati terhadap pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara dan menyengsarakan rakyat banyak, tidak bertentangan dengan undang-undang.

PBNU sangat mendukung hukuman mati itu tanpa pandang bulu dengan idealisme Indonesia yang makmur dan adil bagi semua rakyat.

Korupsi di Tanah Air, kata dia, sudah menggurita terjadi di mana-mana dengan melibatkan pejabat negara, kepala daerah, wakil rakyat, dan politisi.

Bahkan, hasil survei Soegeng Sarjadi Syndicate (SSS) yang menyatakan DPR adalah lembaga terkorup di negeri ini.

“Hukuman mati dibenarkan undang-undang kita guna memenuhi rasa keadilan jika pelaku korupsi sangat keterlaluan hingga nilainya kerugian uang negara cukup besar,” kata Masdar saat menghadiri Harlah NU ke-86 di Rangkasbitung.

Menurut dia, PBNU sebagai elemen masyarakat sipil sangat mendorong penerapan hukuman mati bagi koruptor agar memberikan efek jera.

Selain itu, juga aparat penegak hukum diminta kerja keras untuk membongkar juga mencegah korupsi hingga menyeret pelaku ke pengadilan tanpa pandang bulu.

Penegakan hukum di Tanah Air dinilai belum konsisten sehingga pemberantasan korupsi tidak maksimal.

Meskipun, kata dia, pemerintah sudah memiliki undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga pembentukan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Semestinya, kita komitmen untuk melaksanakan UU Tipikor yang sudah dibuat dan harus dilaksanakan,” ujarnya.

Ia menyebutkan merebaknya kasus korupsi di mana-mana akibat penegakan hukum belum maksimal dengan memberikan hukuman ringan dan tidak memberikan efek jera.

Hedonisme Selain itu juga seseorang melakukan korupsi akibat lemahnya keimanan kepada Allah SWT, sehingga mereka hidup pragmatis hedonisme dengan mengejar kekayaan dengan cara melanggar hukum negara dan agama.

“Agama Islam melarang keras perbuatan korupsi karena disamakan dengan kejahatan membunuh. Dalam hukum Islam pembunuh itu harus dibunuh atau lebih dikenal qisas,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya memberikan apresiasi terhadap KPK dengan kerja keras hingga banyak pelaku korupsi diseret ke Pengadilan dan menjalani hukuman penjara.

Namun, kata dia, KPK sangat kedodoran menghadapi kasus korupsi yang begitu besar.

“Kami berharap KPK terus menegakan supremasi hukum dengan tanpa pandang bulu. Apakah mereka pejabat negara, politisi atau kepala daerah semua warga Indonesia sama dihadapan hukum,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *