Satu Islam Untuk Semua

Sunday, 06 September 2015

Perpecahan Nahdhatul Ulama Masuk Pengadilan


Sekelompok pengurus daerah Nahdhatul Ulama menggugat keabsahan kepengurusan organisasi hasil muktamar di Jombang awal Agustus silam, kata seorang juru bicara. 

Menurut Juru Bicara Forum Lintas Pengurus Wilayah NU, Halim Machfudz, gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta pada Kamis (3/9) oleh pengacara Irma Mayasari.

Selain Irma, mantan LBH NU Soleh Amin, salah satu peserta sah muktamar,  juga tergabung dalam tim penggugat, kata Halim seperti dilansir Antaranews.com

Gugatan ‘perbuatan melawan hukum’, kata Halim melanjutkan, ditujukan pada tiga pihak, yakni Ketua Umum NU, KH. Said Aqil Siradj, Ketua Panitia Muktamar, Imam Aziz, dan Ketua Panitia Daerah, Saifullah Yusuf.
“Materi gugatan yang dilaporkan adalah berbagai pelanggaran hukum dalam proses pelaksanaan Muktamar,” katanya.

Halim merinci laporan “pelanggaran hukum” itu antara lain berupa pemaksaan penerapan sistem ahlul halli wal aqdi (AHWA), manipulasi tabulasi anggota AHWA, adanya peserta siluman, mekanisme persidangan yang tidak prosedural, klaim penerimaan laporan pertanggungjawaban tanpa adanya pemandangan umum peserta muktamar, serta pelaksanaan voting pengambilan keputusan yang tidak adil.

Penggungat meminta hasil dan dan keputusan Muktamar dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, katanya.

“Kami meminta majelis hakim memerintahkan kepada Negara (pemerintah), dalam hal ini MenkumHAM, untuk tidak menyetujui dan/atau mengesahkan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Kepengurusan NU dan/atau Hasil-Hasil Keputusan Muktamar Ke-33 NU sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht),” katanya.

Muktamar pada 1-6 Agustus sempat kisruh di tengah kerasnya perebutan posisi Ketua Umum serta penolakan KH Mustofa Bisri mengisi posisi  Rais Aam.

Ami/Antaranews/IslamIndonesia

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *