Satu Islam Untuk Semua

Wednesday, 27 May 2015

Pengadilan Jakarta Bersihkan Nama Bos Pajak Era Mega; KPK Kena Tikam Lagi


Pengadilan di Jakata Selatan kemarin meloloskan gugatan praperadilan seorang bos pajak di era Megawati Soekarnoputri, kata hakim, memperpanjang daftar kekalahan Komisi Pemberantasan Korupsi atas buruannya yang notabene telah berstatus tersangka.

“[Pengadilan] telah memutuskan bahwa penyelidikan untuk kasus ini tidak sah … karena prosesnya melanggar prosedur operasi standar yang diatur dalam undang-undang KPK,” kata hakim tunggal praperadilan, Haswandi, merujuk pada Pasal 46 dan Pasal 38 UU KPK.

Komisi wajib memeriksa sebelum mengumumkan penetapan status seseorang sebagai tersangka, kata hakim.

“[Pengadilan juga] menginstruksikan [KPK] untuk mengakhiri penyelidikan,” tambahnya.

Pada April 2014, Komisi menetapkan Hadi, belakangan jadi bos besar Badan Pemeriksa Keuangan, sebagai tersangka dalam skandal pajak bank swasta terbesar Indonesia, Bank Central Asia. 

Menurut Komisi, saat masih menjabat Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004, Hadi patut diduga main mata dengan menyetujui permohonan keberatan pajak BCA.

Komisi memperkirakan kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 2 triliun.

Menanggapi hasil sidang, Hadi — tak pernah ditahan sejak berstatus tersangka — memilih tidak berkomentar. Dia meninggalkan ruang sidang sambil tersenyum.

Ini kekalahan ketiga bagi Komisi di persidangan praperadilan, setelah kalah dalam gugatan eks calon Kapolri Budi Gunawan, kini menjabat Wakil Kepala Polisi, dan gugatan eks Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddien.

(Ami/ the Jakarta Globe/Kompas)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *