Satu Islam Untuk Semua

Wednesday, 08 January 2014

8 Negara Anggota Dewan HAM PBB Batasi Kebebasan Beragama


archive.adl.org

Kebebasan Beragama Dunia (World Freedom of Religion) dalam laporan tahunan keduanya mengklaim bahwa delapan dari 47 negara anggota dewan Hak Asasi Manusia PBB (United Nations Human Right Council/UNHRC) tahun 2013, ini masuk dalam daftar Tahanan Penganut Agama (Belief Prisoner List), yang dikeluarkan hari Senin (30/12).

Kedelapan negara tersebut adalah Indonesia, Maroko, Arab Saudi, India, Cina, Kazakhstan, Libya dan Korea Selatan.

Dilansir dari laman Satu Islam, laporan itu juga menyebutkan tentang ratusan orang beragama dan penganut ateis dipenjarakan di 16 negara lainnya, karena melaksanakan kebebasan beragama atau hak kebebasan berekspresi yang berkaitan dengan isu-isu agama.

Hak-hak ini termasuk kebebasan untuk mengganti agama yang dianut, berbagi keyakinan, objek untuk dinas militer atas dasar hati nurani, ibadah, pertemuan dan asosiasi bebas. Pelanggaran yang berkaitan dengan pencemaran nama baik terhadap agama dan penghujatan juga disertakan dalam laporan tersebut.

Temuan lembaga itu dalam laporan 2013 menyebutkan:

Di Indonesia, seorang pendeta Pantekosta ditangkap karena mengadakan kebaktian tanpa izin yang sah, dan seorang ateis dijatuhi hukuman 30 bulan penjara karena membuat halaman di akun Facebook ateis di mana dia mem-posting kata-kata “Tuhan tidak ada.”

Di Maroko, seorang Kristen baru ditangkap dan didenda karena “mengguncang iman seorang Muslim” dengan berbagi keyakinan barunya.

Di Arab Saudi, 52 orang Kristen Ethiopia ditangkap karena berpartisipasi dalam ibadah pribadi.

Di India, penganut Protestan ditangkap karena mengadakan pertemuan doa pribadi.

Di Cina, penganut Protestan, Katolik, Buddha, Muslim dan pengikut Falun Gong ditangkap dengan dakwaan mengadakan pertemuan ilegal, menyediakan kelas-kelas pendidikan agama dan publikasi penganiayaan yang mereka alami.

Di Kazakhstan, seorang ateis ditangkap karena diduga menghasut kebencian agama dalam tulisan-tulisannya.

Di Libya, misionaris asing, puluhan Kristen Koptik dan Protestan ditangkap dan diduga disiksa untuk dakwah.

Di Korea Selatan, hampir 600 anggota Saksi  Yehuwa menjalani hukuman penjara karena keberatan hati nurani untuk wajib militer.

Dalam laporan tersebut, disebutkan juga bahwa Cina, Eritrea, Iran, Korea Utara dan Korea Selatan termasuk ke dalam negara-negara yang menjadi perhatian khusus karena banyak tahanan kebebasan beragama.

Departemen Luar Negeri Amerika Serikat dalam Laporan Kebebasan Beragama Internasional terbaru menyebut Arab Saudi pada daftar pelanggar terburuk.

Human Right Without Frontiers khawatir dengan perubahan pada Dewan HAM PBB yang meningkat dalam menerima negara anggota pelaku tindak pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, khususnya, kebebasan beragama,” kata kelompok itu dalam sebuah pernyataan.

UNHRC yang berfungsi untuk menggantikan Komisi Hak Asasi Manusia PBB pada tahun 2006, sebagiannya diperuntukkan “mengatasi kelemahan komisi,” yang termasuk memberikan catatan pada negara-negara dengan praktik hak asasi manusia yang buruk. Resolusi pendirian UNHRC diubah dan menyatakan bahwa negara-negara anggota “akan menjunjung standar tertinggi dalam promosi dan perlindungan hak asasi manusia.”

Namun hal itu tidak terjadi, “Keinginan terbaik kami pada tahun baru ini adalah, negara-negara anggota Dewan HAM dapat memberikan contoh yang baik bagi negara-negara lain di dunia dengan melepaskan tahanan karena keyakinan dan tidak merampas setiap orang percaya lain atau kebebasan ateis mereka dalam 2014,” kata Willy Fautre, direktur Human Rights Without Frontiers dalam sebuah pernyataan.

Pasal 18 dan Pasal 19 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang diadopsi Majelis Umum PBB pada tahun 1948, secara eksplisit melindungi kebebasan berpikir, hati nurani, beragama, berpendapat dan berekspresi

Sumber: satuislam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *